Jember - Petugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember, Jawa Timur, memperketat pengawasan kelengkapan kendaraan angkutan umum seperti bus. Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Jember Samsul Hadi, Sabtu mengatakan, banyak angkutan umum, terutama bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) yang beroperasi di sejumlah terminal yang tidak dilengkapi peralatan darurat, seperti tabung pemadam kebakaran dan martil pemecah kaca. "Alat pemadam kebakaran dan martil pemecah kaca seharusnya tersedia dalam bus karena dibutuhkan, apabila terjadi keadaan darurat," tuturnya. Menurut dia, banyak pengemudi dan awak bus yang tidak memperhatikan kedua perlengkapan itu, sehingga membahayakan keselamatan penumpang, apabila terjadi hal-hal seperti kebakaran dan kecelakaan. "Memang sangat memprihatinkan, apabila terjadi insiden dalam kendaraan yang penuh dengan penumpang dan pihak bus tidak memiliki alat pemadam kebakaran dan martil," ujarnya. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan intensitas pengawasan secara ketat dan berkesinambungan terhadap bus AKAP serta AKDP yang belum memasang peralatan darurat tersebut. "Tingginya angka kecelakaan di Jawa Timur yang melibatkan armada bus angkutan umum seharusnya mendapatkan perhatian bagi pengemudi, agar memasang peralatan darurat itu," katanya. UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, kata dia, tidak ingin pengusaha jasa angkutan mengabaikan hal-hal penting yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penumpang seperti juga peralatan medis atau pertolongan pertama pada kecelakaan. "Kami imbau seluruh armada bus mematuhi ketentuan itu dan mengutamakan keselamatan penumpang selama di jalan," ucapnya. Samsul menjelaskan, Dishub Jember pernah melakukan razia di sejumlah terminal untuk memantau perlengkapan dan izin angkutan umum yang beroperasi di Jember. "Kami menemukan sejumlah armada yang kondisi peralatannya masih di bawah standar aman, bahkan sebanyak 20 persen bus yang tidak laik jalan, sebanyak 70 persen sudah memenuhi standar aman dan sisanya 10 persen kondisinya sangat baik," katanya, menambahkan. Ia menegaskan, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Jember akan memberikan teguran peringatan dan catatan secara tertulis kepada pemilik jasa angkutan, apabila pengemudi mengabaikan peringatan untuk melengkapi fasilitas darurat.
Petugas Uji Kendaraan Jember Perketat Pengawasan Bus
Sabtu, 2 Juli 2011 17:00 WIB