Jember - Penyaluran bantuan hibah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan APBD tahun 2010. "Ada dua catatan yang paling pokok yang harus diperhatikan Pemkab Jember yakni penyaluran bantuan sosial dan bantuan hibah tahun anggaran 2010," kata Penjabat Bupati Jember, Teddy Zarkasih, Jumat. Menurut dia, penyaluran bantuan sosial dan hibah yang tidak tertib anggaran menyebabkan Pemkab Jember mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sehingga ke depan harus diperbaiki. "Penyaluran hibah yang tidak jelas dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang tidak tepat waktu pada tahun 2010 akan dievaluasi, bahkan lembaga penerima bantuan sosial juga diperketat," paparnya. Kabupaten Jember mendapat opini WDP dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan hasil pemeriksaan penggunaan APBD tahun 2010 dan pada tahun 2009 juga mendapatkan WDP. "Dalam dua tahun berturut-turut, Jember mendapat opini WDP, sehingga pengelolaan keuangan daerah harus dibenahi agar opini tersebut meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," katanya menjelaskan. Untuk itu, kata dia, tahun ini pengajuan penerima bantuan sosial dan hibah harus benar-benar memenuhi persyaratan secara lengkap. Bahkan pencairan dana bantuan akan diberikan secara bertahap. "Misalnya sebuah lembaga yang menerima dana bantuan hibah sebesar Rp200 juta dalam setahun, maka Pemkab Jember akan memberikan secara bertahap, dua hingga tiga termin" ucapnya. Kalau laporan pertanggungjawaban dana hibah tahap pertama belum diselesaikan, lanjut dia, lembaga tersebut tidak bisa menerima dana hibah tahap kedua. Secara terpisah Ketua Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB) Jember Suharyono menegaskan bahwa dana bantuan sosial dan hibah rawan terjadi penyimpangan dan tindak pidana korupsi. "Mudahnya sebuah lembaga menerima bantuan sosial dan dana hibah di Jember berpeluang untuk penyalagunaan dana tersebut, bahkan tidak sedikit lembaga itu fiktif," katanya menjelaskan. Pemkab Jember, lanjut dia, harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap lembaga yang menerima dana hibah atau bantuan sosial baik dari APBN maupun APBD tingkat provinsi dan kabupaten.
Berita Terkait
Daop 9 layani 180 ribu penumpang dalam sepekan libur Nataru
25 Desember 2025 14:20
8.344 tenaga honorer Jember terima SK PPPK paruh waktu
24 Desember 2025 06:53
Bea Cukai Jember musnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal
23 Desember 2025 20:59
Daop Jember-BNN tes urin kru KA guna pastikan bebas narkoba
23 Desember 2025 19:43
Pemkab Jember segel tiga tempat usaha karena tunggak pajak miliaran
23 Desember 2025 17:35
BPN Jatim serahkan 1.758 sertifikat tanah di Tempurejo Jember
22 Desember 2025 22:45
Pemkab Jember dan Perhutani jalin kerja sama kelola wisata pantai
20 Desember 2025 18:12
Jumlah penumpang di stasiun Daop Jember meningkat jelang libur Nataru
20 Desember 2025 17:30
