Bantuan Hibah di Jember Jadi Catatan BPK
Jumat, 1 Juli 2011 20:17 WIB
Jember - Penyaluran bantuan hibah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan APBD tahun 2010.
"Ada dua catatan yang paling pokok yang harus diperhatikan Pemkab Jember yakni penyaluran bantuan sosial dan bantuan hibah tahun anggaran 2010," kata Penjabat Bupati Jember, Teddy Zarkasih, Jumat.
Menurut dia, penyaluran bantuan sosial dan hibah yang tidak tertib anggaran menyebabkan Pemkab Jember mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sehingga ke depan harus diperbaiki.
"Penyaluran hibah yang tidak jelas dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang tidak tepat waktu pada tahun 2010 akan dievaluasi, bahkan lembaga penerima bantuan sosial juga diperketat," paparnya.
Kabupaten Jember mendapat opini WDP dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan hasil pemeriksaan penggunaan APBD tahun 2010 dan pada tahun 2009 juga mendapatkan WDP.
"Dalam dua tahun berturut-turut, Jember mendapat opini WDP, sehingga pengelolaan keuangan daerah harus dibenahi agar opini tersebut meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," katanya menjelaskan.
Untuk itu, kata dia, tahun ini pengajuan penerima bantuan sosial dan hibah harus benar-benar memenuhi persyaratan secara lengkap. Bahkan pencairan dana bantuan akan diberikan secara bertahap.
"Misalnya sebuah lembaga yang menerima dana bantuan hibah sebesar Rp200 juta dalam setahun, maka Pemkab Jember akan memberikan secara bertahap, dua hingga tiga termin" ucapnya.
Kalau laporan pertanggungjawaban dana hibah tahap pertama belum diselesaikan, lanjut dia, lembaga tersebut tidak bisa menerima dana hibah tahap kedua.
Secara terpisah Ketua Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB) Jember Suharyono menegaskan bahwa dana bantuan sosial dan hibah rawan terjadi penyimpangan dan tindak pidana korupsi.
"Mudahnya sebuah lembaga menerima bantuan sosial dan dana hibah di Jember berpeluang untuk penyalagunaan dana tersebut, bahkan tidak sedikit lembaga itu fiktif," katanya menjelaskan.
Pemkab Jember, lanjut dia, harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap lembaga yang menerima dana hibah atau bantuan sosial baik dari APBN maupun APBD tingkat provinsi dan kabupaten.