Surabaya (ANTARA) - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan Satreskrim Polres Kediri membekuk 11 tersangka yang merupakan sindikat produsen uang palsu antarprovinsi.
"Dari pengungkapan kasus ini kami mengamankan barang bukti jika dimisalkan uang asli senilai Rp808.600.000 dan juga puluhan alat untuk membuat uang palsu," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto saat merilis pengungkapan tersebut di Mapolda Jatim, Kamis.
Sebelas tersangka itu masing-masing adalah M (52), seorang ibu rumah tangga asal Kediri, HFR (38) asal Makasar yang tinggal di Surakarta, ABS (38) asal Karanganyar, Jawa Tengah, DAN (44) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, R (37) asal Tasikmalaya, Jawa Barat.
Selanjutnya W (41) asal Pekalongan, Jawa Tengah, S (58) asal Bogor, Jawa Barat, S (47) asal Batang, Jawa Tengah, FF (37) asal Tangerang, Banten, dan SD (48) asal Grobogan, Jawa Tengah dan S (47) asal Bogor.
"Terungkapnya sindikat produsen uang palsu ini bermula dari ditangkapnya sejumlah tersangka yang mengedarkan uang palsu di Kabupaten Kediri," kata Irjen Toni.
Dari penangkapan itu, Satreskrim Polres Kediri kemudian dibantu Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengembangan. Hingga kemudian terungkaplah sindikat ini.
"Tim berhasil menangkap 11 tersangka. Mereka mulai dari pembuat atau produksi, penyimpan, pendana hingga pengedar uang palsu," ujarnya,
Sementara dalam modusnya, bahwa tersangka FF, W, R, S, S, dan SD ini memproduksi uang rupiah palsu dari proses persiapan alat produksi sampai dengan memproduksi serta mengedarkan.
Bisnis terlarang ini dilakukan oleh sindikat ini sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022, yang dilakukan di tempat produksi di Jalan Cigugur Girang, Kampung Cipanjak, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung barat.
"Untuk pembelian alat mesin produksi dilakukan oleh tersangka S (DPO) dan pembayaran dilakukan oleh tersangka FF. Kemudian tersangka W dan R mengedarkan uang rupiah palsu kepada tersangka DAN, ABS, HFR, dan M," kata dia.
"Sedangkan tersangka SD mempunyai peran sebagai pendana untuk pembelian alat-alat atau mesin cetak serta bahan baku pembuatan atau produksi uang rupiah palsu," ujar dia.
Dia menegaskan, bahwa saat ini Tim gabungan Satreskrim Polres Kediri bersama Subdit Indagsi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim tengah melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Kasusnya sekarang masih akan terus didalami dan kembangkan lagi, untuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya," kata jenderal bintang dua tersebut.
Sementara itu, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, menjelaskan bahwa modus yang dipakai sindikat ini salah satunya dengan cara mengedarkan uang palsu pada malam hari, dan targetnya adalah masyarakat menengah ke bawah.
Selain itu, uang palsu itu disebar dengan cara by order alias ada pemesan.
"Misalnya ada yang mau pesan uang palsu senilai Rp20 juta, bayarnya Rp10 juta uang asli," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp50 miliar. (*)