Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Puluhan perwakilan guru tidak tetap (GTT) yang berstatus passing grade maupun nonpassing grade mengadu ke DPRD Tulungagung, Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasi dan minta diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) atau aparatur sipil negara (ASN).
"Dengan regulasi 2023 ini nanti, kami berharap semua hal berkaitan dengan GTT, baik yang berstatus PG maupun non-PG bisa diangkat sebagai P3K atau sebagai ASN," ujar Budi Hartono, salah satu perwakilan GTT saat mendatangi Komisi A DPRD Tulungagung, di DPRD Tulungagung, Selasa.
Saat ini, jumlah GTT di Tulungagung sekitar 1.700 orang. Mereka telah mengabdi bertahun-tahun dan tersebar di ratusan sekolah yang tersebar pada sejumlah kecamatan, mulai jenjang SD hingga SMP dan SMA/SMK. Bahkan, tak sedikit yang usianya mendekati paruh baya.
"Selama ini para GTT hanya menerima insentif antara Rp150 ribu hingga Rp350 ribu per bulan. Nominal ini sangat kecil, jauh dari kata layak. Bahkan dibanding UMK Tulungagung (tahun 2022) Rp2.029.358 sangat jauh," ujarnya.
Dengan diangkat sebagai ASN ataupun P3K, para GTT berharap jerih payah mereka dengan bekerja sebagai pendidik, bisa digunakan untuk kebutuhan rumah tangganya.
"Dulu kami dijanjikan mendapat bantuan uang transportasi dari pemerintah (daerah) sebesar Rp400 ribu per bulan. Tapi nyatanya sampai detik ini kami belum pernah sekali pun terima," katanya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung Syaifudin Zuhri menyatakan sudah mendengar keluhan para GTT.
Akan tetapi, pihaknya saat ini hanya bisa membantu sesuai regulasi dan anggaran yang ada.
"Kami perjuangkan dari regulasi yang menjadikan haknya dia dulu, maka harus dikomunikasikan dengan DPRD," tutur dia.
Berbeda dengan data Budi Hartono, Syaifudin Zuhri mengatakan hanya ada 137 guru non-PG yang belum terakomodasi.
Puluhan GTT Tulungagung mengadu ke dewan minta diangkat ASN
Rabu, 2 November 2022 21:33 WIB
Dengan regulasi 2023 ini nanti, kami berharap semua hal berkaitan dengan GTT, baik yang berstatus PG maupun non-PG bisa diangkat sebagai P3K atau sebagai ASN