Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya dan Pengadilan Agama (PA) setempat mempermudah pengurusan hak asuh anak dan akta perceraian melalui layanan pengambilan surat keterangan di Mal Pelayanan Publik Gedung Siola.
"Selama ini sudah banyak pelayanan publik hasil sinergi antara Pemkot dengan PA," kata Ketua Pengadilan Agama Surabaya Samarul Falah seusai bertemu Wali Kota Eri Cahyadi, Senin.
Dia menjelaskan berbagai inovasi ini harus dilakukan karena untuk mengurai dan mengurangi warga yang datang ke kantor PA di Jalan Ketintang Madya, Kecamatan Jambangan.
Inovasi tersebut, di antaranya ACO-ERI yang merupakan sistem pendaftaran perkara e-Court terintegrasi, "Lontong Kupang" yang berfungsi mempercepat pelayanan warga yang mengajukan isbat nikah, dan Sidak Pasukan.
"Lalu yang terbaru ini, pengurusan hak asuh anak kini lebih mudah," ucapnya.
Sebelum inovasi ini tercipta, kata dia, pengurusan hak asuh anak harus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, lalu mendaftarkan perkara ke PA, membayar biaya perkara, sidang, dan proses lainnya.
Selain itu, lanjut dia, dalam akta perceraian juga tidak ada penjelasan tentang hak pengasuhan anak, sehingga pada saat itu pengurusan hak asuh anak cukup lama dan memakan biaya.
"Akhirnya kami berani mengambil kebijakan cukup dengan surat keterangan yang menjelaskan bahwa anak tersebut sampai dengan putusan tidak dalam sengketa, artinya bisa dimasukkan ke dalam KK-nya salah satu orang tua yang mengajukan untuk pengasuhan anak," kata dia.
Dengan surat keterangan tersebut, pihaknya sudah bisa memangkas sistem birokrasi selama ini, sehingga warga tidak perlu mengeluarkan biaya dan prosesnya cepat.
Samarul juga menjelaskan inovasi baru lainnya yakni pengambilan produk hasil perceraian atau akta perceraian ke depan dapat diambil di konter PA Mal Pelayanan Publik Gedung Siola.
Bahkan, saat pengambilan akta perceraian itu juga bisa diambil pula perubahan pemecahan KK dan perubahan status di KTP.
"Jadi, sekali datang ke mal pelayanan publik di Siola mereka bisa mengambil akta perceraian, perubahan pemecahan KK, dan perubahan status di KTP, sehingga warga tidak perlu mondar-mandir kesana kemari," ujar dia.
Meski begitu, dia memastikan bahwa proses dan persyaratan dalam pemecahan KK dan perubahan status di KTP juga harus diikuti secara lengkap.
Makanya, lanjut dia, ketika sidang perceraian akhir, warga akan langsung disodorkan form pendaftaran pemecahan KK dan perubahan status di KTP, sehingga setelah ada putusan perceraian, akta perceraian itu diproses oleh PA, dan pemecahan KK sekaligus perubahan status di KTP juga diproses oleh Dispendukcapil Surabaya.
"Nah, biasanya akta perceraian itu waktunya 14 hari. Setelah 14 hari itu, warga bisa mengambil akta perceraian sekaligus pemecahan KK dan perubahan status di KTP secara bersamaan di Mal Pelayanan Publik Siola. Tentu ini sangat membantu warga," kata dia.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta jajaran Dispendukcapil Surabaya untuk menyiapkan berbagai hal yang dibutuhkan untuk menerapkan inovasi tersebut, terutama form pendaftaran yang harus dilengkapi oleh warga seusai sidang perceraian berakhir.
"Kami siap Pak Ketua PA. Pokoknya selama untuk memangkas sistem birokrasi yang panjang menjadi pendek dan lebih mempermudah warga, kita siap mendukung. Jajaran pemkot siap," tuturnya.