Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menyatakan siap membuka akses keterbukaan informasi publik terkait penyelenggaraan tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam menegaskan lembaga penyelenggara pemilu wajib memberikan akses keterbukaan informasi kepada publik.
"Ada tiga nafas utama di KPU, yakni integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Akuntabilitas dapat diwujudkan salah satunya dengan transparansi," katanya melalui keterangan pers yang diterima di Surabaya, Jumat.
Menurutnya, menjaga akuntabilitas menjadi sarana membangun Pemilu yang legitimate melalui upaya membangun kepercayaan kepada publik.
“Partisipasi publik tidak bisa dibangun secara instan, harus menggunakan kerja terukur,” ujarnya.
Untuk itu, Anam mengimbau kepada KPU Kabupaten/Kota di wilayah Jatim untuk membuka seluas-luasnya informasi, termasuk soal serapan anggaran.
Imbauan tersebut salah satunya disampaikan melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang digelar di lingkungan KPU Kabupaten/ Kota se- Jatim yang berlangsung selama dua hari, 22 - 23 September 2022, di Gresik.
Anam menjelaskan kegiatan bimtek ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi dan peningkatan pengelolaan, serta penyamaan persepsi terkait keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Jatim.
"Pada sesi berikutnya dijadwalkan akan disampaikan materi terkait evaluasi penyusunan daftar informasi publik serta klasifikasi informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur," katanya.
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah hadir di hari pertama penyelenggaraan bimtek, kemarin.
Dia berharap forum ini menjadi awal yang baik bagi KPU dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024.
“Mudah-mudahan dengan diselenggarakan bimtek ini, penyelenggaraan KPU dalam keterbukaan informasi publik semakin membuka wawasan kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi hal-hal yang disembunyikan. Saya berharap KPU Jatim selalu menjadi yang terbaik,” ucap Aminatun.
KPU Jatim siap buka akses keterbukaan informasi publik
Jumat, 23 September 2022 6:24 WIB
Lembaga penyelenggara pemilu wajib memberikan akses keterbukaan informasi kepada publik