Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, mewujudkan daerah tertib ukur, salah satunya dengan menggelar sosialisasi metrologi dan perlindungan konsumen di kota setempat.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Mojokerto, Senin, mengatakan sebanyak 200 peserta ikut dalam kegiatan tersebut.
"Mereka di antaranya berasal dari PLN, PDAM, pengelola rumah sakit, pengelola klinik, pengelola industri, pengelola toko swalayan, pengelola ekspedisi, pengelola SPBU, pemilik toko emas, pedagang, dan ketua paguyuban pedagang yang diberikan pengetahuan terkait metrologi barang dalam kemasan," ujarnya.
Ia mengatakan, dua narasumber yang dihadirkan dalam acara tersebut yakni Kepala Unit Metrologi Legal Kabupaten Mojokerto Anggi Amrozi dan Kasi Pemberdayaan Konsumen Pelaku Usaha UPT Perlindungan Konsumen Bojonegoro Mohammad Tauchid.
"Penting bagi produsen maupun penjual untuk memahami tentang metrologi," ujarnya.
Ia mengatakan, Kota Mojokerto yang merupakan kota perdagangan dan jasa, di mana sektor perdagangan menjadi penyumbang PDRB tertinggi di Kota Mojokerto.
"Inilah pentingnya bagi produsen maupun penjual harus memahami metrologi, karena ada aturan tentang metrologi. Ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," ujarnya.
Ning Ita, sapaan akrab Ika Puspitasari, menekankan bahwa sebagai produsen atau penjual harus legal dalam menentukan ukuran barang yang dijual kepada konsumen.
"Ini terkait hak dan kewajiban. Kami berharap seluruh pedagang maupun industri yang memproduksi produk-produk yang akan diperdagangkan di Kota Mojokerto ini harus tertib ukur," ucap dia.
Kepala DiskopUKMperindag Kota Mojokerto Ani Wijaya mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjadikan Kota Mojokerto menjadi daerah tertib ukur.
"Meskipun kami belum memiliki Unit Metrologi Legal (UML) sendiri, tetapi kami terus memperbaiki sistem. Jadi mohon dukungan dari pelaku usaha di Kota Mojokerto untuk bersama-sama berikhtiar menjadikan Kota Mojokerto menjadi daerah tertib ukur," katanya.