Surabaya (ANTARA) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya mempertanyakan kesiapan alih fungsi Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Unit Kedurus menjadi Rumah Potong Unggas (RPU).
"Kesannya kok buru-buru. Saya sendiri baru dengar ada rencana alih fungsi itu," ujar Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah di Surabaya, Sabtu.
Komisi B, kata dia, sudah mengajukan raperda inisiatif terkait pengelolaan RPH sebelum pandemi COVID-19 atau sekitar dua tahun lalu, namun belum ada tindak lanjutnya.
Menurut Lutfiyah, dalam raperda tersebut juga dijelaskan mengenai pengelolaan RPH termasuk juga unit-unit usaha yang perlu dikembangkan.
"Raperda ini belum ditindaklanjuti, tapi sudah melakukan alih fungsi," kata dia.
Tentunya, lanjut dia, alih fungsi tersebut juga perlu ada kajian agar ke depannya RPH tidak salah arah dan ujung-ujungnya merugi.
Pihaknya akan mengundang direksi PD RPH Surya Surabaya untuk rapat dengar pendapat membahas rencana alih fungsi RPH Kedurus dan dampak yang diakibatkannya itu.
"Biar semua jelas, Senin (5/9), RPH akan kami panggil," kata dia.
Dirut PD RPH Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho sebelumnya mengatakan alih fungsi RPH Kedurus bagian dari efisiensi perusahaan.
"Harapannya dengan adanya RPU, pendapatan RPH meningkat," kata dia.
Menurut Fajar, tempat pemotongan di RPH Kedurus selama ini diketahui juga tidak ideal atau masih tradisional sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang tetapkan dinas peternakan setempat.
"Kalau pemotongan di RPH Pegirian, kami jamin kualitasnya," kata dia.