Surabaya (ANTARA) - Gede Pasek Suardika selamu kuasa hukum Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, putra kiai di Jombang yang menjadi terdakwa perkara pencabulan sejumlah santriwati, mempertanyakan kualifikasi saksi-saksi yang telah dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan.
Dia menghitung sudah sembilan saksi yang telah dihadirkan di persidangan, namun tidak satu pun yang memenuhi kualifikasi sebagai saksi, yakni mendengar, melihat dan mengalami sendiri peristiwa yang dimaksud dalam dakwaan.
Pelapor yang mengaku sebagai korban dalam perkara pencabulan tersebut adalah seorang perempuan berinisial P, asal Jawa Tengah. Proses persidangannya masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Gede mencontohkan salah satu saksi yang pernah dihadirkan di persidangan mengaku tidak mengenal korban, selain juga tidak mengetahui peristiwa yang dimaksud dalam dakwaan.
Lalu JPU menghadirkan orang tua dari saksi tersebut sebagai saksi yang lain di persidangan.
"Orang tuanya yang bersaksi di pengadilan juga mengaku tidak mengenal korban, tidak berada di lokasi, hanya mendengar dari anaknya, yang sebelumnya juga telah bersaksi di persidangan dengan mengatakan tidak mengenal korban," ujarnya.
Selain itu, JPU juga menghadirkan kuasa hukum korban atau pelapor sebagai saksi.
"Ini mungkin belum pernah terjadi. Kuasa hukum korban harus hadir untuk menjelaskan kasus sebagai saksi. Lalu yang disampaikan di persidangan berdasarkan cerita dari korban. Dia sendiri mengaku tidak berada di lokasi kejadian," ucap Gede.
Dari saksi-saksi yang menurutnya tidak memenuhi kualifikasi testimonium de audite itu, Gede menilai perkara ini sejak awal dipaksakan menjadi P21.
"Saya dengar berkas perkara ini sampai sembilan kali bolak-balik P19 antara penyidik polisi ke JPU. Kasihan juga JPU harus kerja keras akibat penyidikan yang amburadul dan penuh rekayasa karena semestinya SP3," katanya.
Di lain pihak, JPU Endang Tirtana meyakini para saksi yang dihadirkannya sesuai dengan dakwaan. "Saksi yang kami hadirkan sesuai dengan BAP yang diberi penyidik. Kesaksiannya mendukung dakwaan kami," ujarnya.