Surabaya (ANTARA) - Pengembang perumahan Darmo Hill menegaskan telah menyerahkan sebagian prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) ke Pemkot Surabaya, menyusul adanya permintaan warga agar PSU diserahkan ke pemkot.
Legal Darmo Hill Dedy Prasetyo di Surabaya, Selasa, mengatakan, penyerahan PSU atau fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2000.
"Bukti-buktinya semua ada," kata Dedy saat menanggapi permintaan warga soal permintaan fasum dan fasos oleh warga.
Adapun PSU yang sudah diserahkan di antaranya sebuah lahan fasum seluas 1.600 meter persegi pada tahun 2000 dan 90 titik Penerangan Jalan Umum (PJU) pada 2002. Sedangkan fasum yang belum diberikan adalah jalan dan ruang terbuka hijau.
Baca juga: Pemkot Surabaya beri lampu hijau fasum-fasos di Parumahan Darmo Hill
Menurut Dedy, penyerahan fasum berupa jalan yang belum diberikan karena terkendala sertifikat sebab, sesuai Perda, fasum diberikan dengan menyerahkan sertifikat.
"Sedangkan sertifikat lahan ini tidak ada karena lahan sudah dipecah. Sehingga, sertifikat harus diurus ulang dengan dimulai dari pengukuran tanah," kata dia.
Dedy mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah dari pihaknya terkait penyerahan fasum tersebut. "Sejak lama, kami sudah patuhi aturan pemerintah soal penyerahan fasum," kata dia.
Secara khusus, dia menyebut akar perselisihan pengembang dengan warga tersebut ada pada Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Warga meminta IPL tidak dikelola oleh pengembang, melainkan warga.
Sengketa antara pengembangan dengan warga soal pengelolaan IPL pun telah masuk pengadilan dan saat ini sidang perdata.
Baca juga: Pasar properti merambat, Lamicitra Nusantara "topping off" apartemen Darmo Hill
Sebelumnya, sejumlah warga di Perumahan Darmo Hill mengadukan persoalan fasum dan fasos yang selama 20 tahun ini belum diserahkan pihak pengembang kepada Pemkot Surabaya. Akibatnya warga setempat belum bisa menikmati fasum dan fasos.
"Kami ingin mengelola fasum dan fasos itu. Bisa kami fungsikan menjadi Balai RT atau tempat bermain. Dengan fasum dan fasos itu diserahkan ke pemkot maka IPL gugur dengan sendirinya dan nanti dikelola warga," kata Ketua RT IV Perumahan Darmo Hill, Toni Sutikno.
Sementara itu, Wali kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pembayaran IPL tidak ada kaitannya dengan perawatan fasum dan fasos di lingkungan perumahan.
"Jadi ada warga yang membeli perumahan misalnya, terus ada IPL-nya, bayar sampah, kebersihan dan listrik. Tidak ada hubungannya IPL dan fasum itu. Fasum itu adalah fasilitas yang diserahkan kepada pemkot," kata Eri.(*)