Surabaya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Jawa Timur mengungkapkan ada 102 SMK swasta mengajukan permohonan izin operasional yang sampai saat ini masih belum diproses.
"Sampai saat ini semua permohonan tersebut masih dalam tahapan verifikasi kelengkapan persyaratan, dari laman bisa dilihat bahwa berkas belum sampai Kepala Dinas, bahkan belum masuk Kepala Bidang. Tapi tidak perlu khawatir semuanya akan kami proses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi di Surabaya, Senin.
Pihaknya berjanji secepatnya untuk memproses verifikasi data-data pengajuan tersebut, karena ini berkaitan dengan aturan dan regulasi makanya perlu ketelitian serta kehati-hatian agar tidak menyalahi prosedur pendirian dan perpanjangan izin sekolah.
Berdasarkan data-data yang terpantau melalui laman dpmptsprov.jatim, masih ada 100 lebih lembaga yang izin pengajuan perpanjangan belum diproses. Sedangkan izin penambahan kompetensi keahlian baru SMK swasta sebanyak sembilan lembaga.
Baca juga: Disdik Surabaya gelar "sharing class" untuk dampingi lembaga pendidikan tangani ABK
Sementara itu, Pengamat Pendidikan Universitas Airlangga (Unair), Suko Widodo meminta agar dinas terkait atau yang berwenang untuk tidak menggantung izin operasional sekolah swasta.
"Kami menyarankan, jika memang tidak layak dalam hal persyaratan, lebih baik segera disampaikan kepada yang mengajukan, bahkan apabila memungkinkan dilakukan merger atau penggabungan," ujarnya.
Menurut Suko, di era serba digital saat ini pembuatan perizinan harus cepat. Lebih lagi seluruh proses pengajuan dilakukan secara daring.
"Katanya layanan publik, pemerintah selaku regulator harus mengambil keputusan secara cepat boleh atau tidak, kalau boleh segera keluarkan keputusan dari pada harus menggantung pihak yang mengajukan," tegas Suko.
Mengenai persyaratan izin mendirikan bangunan (IMB) dalam pengajuan perpanjangan, Suko menilai, sebaiknya Dinas Pendidikan Jatim memberikan masa tenggat 5 tahun.
Hal tersebut untuk memberi kemudahan bagi sekolah dalam pengurusannya, karena tidak semua lembaga mempunyai IMB.
"Pertimbangan jangan material saja, tapi juga non-material. Idealnya yayasan dan sekolah harus punya tanah serta bangunan, tapi juga perlu modal finansial. Namun, hal tersebut tidak bisa berlaku secara general. Bagi lembaga yang sedang berjalan maka diberikan waktu. dan sudah seharusnya pemerintah memberikan pendampingan," ujarnya.
Dengan beberapa toleransi tersebut, Suko menilai hal itu justru bisa meningkatkan angka partisipasi sekolah (APS), dan sudah seharusnya pemerintah daerah membantu sekolah-sekolah swasta untuk memajukan kualitas pendidikan.
"Kalau soal perizinan dan IMB harus dirembuk dan diputuskan secara cepat," katanya.
Baca juga: Disdik Jatim persilakan dunia usaha rekrut siswa SMK meski belum lulus
Baca juga: Disdik Kediri ajak guru PAUD-TK kompak majukan pendidikan usia dini