Madiun (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur melakukan pemetaan ulang luas lahan sawah dilindungi sebagai upaya untuk menjamin ketahanan pangan nasional.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang menyatakan pemetaan ulang dilakukan dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi faktual untuk menetapkan luas lahan sawah yang dilindungi. Sebab kondisi saat ini kecenderungan lahan sawah dilindungi terkonversi atau mengalami alih fungsi lahan terus meningkat.
"Kita datang dengan teori yang mumpuni, tapi tetap melihat kondisi di lapangan. Kita percaya yang sudah ada. Tapi, ke depannya diharapkan tidak ada lagi kesalahan. Sehingga harus ada kajian dan targetnya dengan syarat tidak ada polusi lingkungan," ujar Budi Situmorang saat melakukan verifikasi faktual bersama sejumlah kepala daerah Korwil V Jawa Timur di Aston Hotel Madiun, Kamis.
Menurutnya, lahan sawah dilindungi yang dimiliki suatu daerah bisa dikonversi ke hal lain asalkan terukur. Contohnya, untuk pengembangan sejumlah proyek strategis nasional yang memiliki dampak ganda.
Dalam pertemuan tersebut, kepala daerah bersama OPD terkait dan BPN setempat memetakan kembali penggunaan lahan di wilayahnya masing-masing. Terutama, yang termasuk dalam lahan sawah dilindungi. Harapannya, tidak ada lagi lahan yang mudah terkonversi untuk keperluan yang lain.
Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kota Madiun Suwarno mengatakan di Kota Madiun saat ini terdapat seluas 973 hektare lahan yang masuk lahan sawah yang dilindungi. Melalui kegiatan tersebut, lahan sawah dilindungi itu akan diverifikasi ulang.
"Dari pertemuan ini, kita verifikasi lagi. Dari 973 hektare lahan sawah yang dilindungi di Kota Madiun, yang sudah jelas seluas 150 hektare harus masuk lahan sawah yang dilindungi, kemudian 300 hektare kita keluarkan, dan 500-an hektare lainnya masih belum bisa," kata Suwarno.
Suwarno mengatakan dari 973 lahan tersebut tidak mungkin dimasukkan ke lahan sawah dilindungi semua sebab itu artinya akan menghambat pembangunan kota. Sedangkan, 300 hektare lahan yang diplot keluar dari lahan sawah dilindungi akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan. Salah satunya, permukiman warga.