Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun ini mulai menerapkan kebijakan baru penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) spesifikasi warna dasar putih dan tulisan warna hitam menggantikan pelat lama (warna dasar hitam, tulisan putih), namun penerapannya dilakukan bertahap, tidak semua kendaraan bermotor langsung berganti warna pelat putih.
Secara bertahap kendaraan yang bakal menggunakan TNKB spesifikasi warna dasar putih adalah kendaraan yang baru, kendaraan bayar pajak lima tahunan, kendaraan yang dimutasi pindah wilayah, serta kendaraan yang pemiliknya ingin ganti nomor pelat dengan nomor khusus.
Ada sejumlah wilayah yang bakal memulai kebijakan baru ini, menurut catatan Korlantas Polri, yakni Jawa Timur dan Jawa Barat dan Sumatera Utara. Namun, penerapan TNKB spesifikasi putih ini menunggu habis stok TNKB lama (warna hitam). Setelah stok lama habis, TNKB spesifikasi putih bakal digunakan. Ketiga wilayah ini sudah mulai menghabiskan stok TNKB lama.
Meski demikian, Korlantas belum merilis berapa stok TNKB spesifikasi hitam (lama) yang masih tersisa di sejumlah daerah, termasuk di tingkat pusat. Prioritas utama dalam kebijakan ini adalah menghabiskan stok TNKB spesifikasi hitam.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi di Jakarta, Senin (27/6), menyebut Polri merencanakan pergantian pelat nomor kendaraan tersebut pada tahun ini.
Seiring selesainya proses lelang pengadaan spesifikasi TNKB baru pada awal 2022, penggunaan TNKB spesifikasi putih dimulai tahun ini, maka dalam kurun waktu lima tahun atau di 2027 seluruh kendaraan di Indonesia sudah menggunakan pelat warna dasar putih.
Firman menyebutkan, tidak ada konsekuensi bagi masyarakat yang masih menggunakan TNKB spesifikasi warna hitam yang masih ada masa berlakunya dua atau tiga tahun lagi. Pemilik kendaraan dapat mengganti pelat nomor warna putih setelah pajak lima tahunan berakhir.
Dasar kebijakan
Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik berbasis kamera (ETLE). TNKB spesifikasi warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.
Kemudian, pelat dasar warna kuning tulisan hitam berlaku untuk kendaraan umum, pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan, serta pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol. Muhammad Taslim Choiruddin menjelaskan, sejak 2014 Polri sudah merancang, Korlantas segera menerapkan berbagai macam aplikasi untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih mudah, khusus di bidang regident kendaraan bermotor.
Polri sudah memprediksi penggunaan teknologi informasi (IT) tidak bisa terhindarkan lagi. Sehingga dimulai tahun 2014 dilakukan pengumpulan data kendaraan bermotor secara nasional di Korlantas Polri.
Hingga tahun 2017 setelah mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional, Korlantas Polri menyiapkan aplikasi yang bersifat tunggal secara nasional sebagai sarana pendukung untuk mengumpulkan data induk yang lengkap, valid dan terbarukan.
Di tahun 2020 sampai dengan 2021 bersamaan dengan visi Kapolri menjadi Polri yang Presisi, Korlantas menyelesaikan pembangunan aplikasi pengembangan dari data base, yakni ada dua aplikasi, yang pertama penindakan hukum (tilang) menggunakan bantuan kamera (ETLE) dan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) atau aplikasi pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak dan Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLJ).
Terkait perubahan spesifikasi TNKB, Korlantas Polri membutuhkan dalam rangka mengidentifikasi kendaraan yang dioperasionalkan di jalan untuk mendukung ETLE.
Penggunaan kamera ETLE cara bekerja kamera adalah menyerap warna hitam. Sesuai hukum alam, sinar itu bisanya diserap warna hitam. Ketika TNKB spesifikasi warna dasar hitam tulisan putih maka cara kamera mengidentifikasi mengenali warna dasar, sehingga dalam pengidentifikasian nomor register kendaraan bermotor (NRKB) menggunakan kamera tingkat kesalahannya menjadi lebih tinggi, misalnya angka 5 bisa dibaca S, angka 1 bisa dibaca i.
Untuk mengurangi tingkat kesalahan itu, yang paling bagus adalah warna dasar putih tulisan hitam, sehingga yang diserap atau yang dikenali kamera adalah angka yang tertera di pelat, sehingga tingkat kesalahan membaca data menjadi lebih rendah
“Itulah dasar kenapa warna TNKB itu berubah, ini juga bukan serta merta diputuskan demikian, tetapi sudah melakukan kajian diskusi dan mencontoh negara-negara yang sudah menggunakan ETLE. Rata-rata negara yang sudah menggunakan ETLE, pelat kendaraannya berwarna dasar putih tulisan hitam,” kata Taslim saat dikonfirmasi akhir Mei lalu.