Kediri (ANTARA) - Dosen Fakultas Hukum Universitas Kadiri (UNIK) Kediri Totok Minto Laksono berpendapat bahwa
hasil penyerapan dan penghitungan aspirasi konstituen oleh anggota DPRD untuk penyusunan APBD perlu payung hukum.
Totok yang meneliti tentang kedudukan DPRD dalam sistem penyelenggaraan otonomi daerah mengemukakan, DPRD memiliki tiga fungsi, yakni pembentukan peraturan daerah, persetujuan APBD dan pengawasan.
Tetapi, persoalannya, kata dia, hasil penyerapan dan penghimpunan aspirasi konstituen untuk menyusun APBD, ternyata belum ada payung hukum yang mengaturnya.
"Pengaturan hasil penyerapan dan penghimpunan aspirasi konstituen oleh anggota DPRD seharusnya dimasukkan dalam penyusunan APBD, sehingga bisa melaksanakan fungsinya secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat," katanya saat dikonfirmasi, Rabu.
Totok yang meneliti tentang kedudukan DPRD tersebut menuangkan hasil penelitiannya dalam disertasi yang berjudul "Pengaturan Hasil Penyerapan dan Penghitungan Aspirasi Konstituen oleh Anggota DPRD untuk Penyusunan APBD".
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, menurut dia, perlu adanya tambahan pasal yang mengatur tentang Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan untuk memperjuangkan aspirasi konstituen yang diserap oleh Anggota DPRD, wajib dimasukkan dalam penyusunan RKPD sampai penyusunan APBD supaya ada kepastian hukum.
Dengan hasil penelitian yang menyoroti kekosongan hukum dalam penyerapan aspirasi masyarakat oleh anggota DPR itu Totok berharap bisa bermanfaat. Apalagi, materi yang diangkat untuk kesejahteraan masyarakat
"Saya berharap ini bermanfaat, bisa terwujud, maka kita punya power kuat. DPRD se-Indonesia yang jumlahnya 19.712 orang, terdiri dari 517 kabupaten kota dan 34 provinsi, kalau bisa digunakan betapa dahsyatnya dan bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mengurangi angka kemiskinan," ujar dia.
Dari disertasinya itu Totok memperoleh gelar doktor dengan predikat sangat memuaskan. Ia meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah menjalani Sidang Terbuka Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya di Gedung Graha Wiyata, pada Rabu (29/6).
Totok mengakui proses menyelesaikan studi doktor yang dijalaninya tidaklah mudah. Dirinya juga harus membagi waktu dengan kesibukannya sebagai dosen dan anggota DPR.
Namun, dirinya puas dan bersyukur atas gelar doktor yang diraih dengan predikat sangat memuaskan.
Totok juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukungnya, baik di Civitas Akademika UNIK Kediri maupun Partai Gerindra, serta teman sejawat di DPRD Kabupaten Kediri serta rekan advokat.
Rektor UNIK Kediri Joko Rahardjo mengaku gembira sekaligus bangga terhadap capaian S3 salah satu dosennya. Dengan peningkatan kualitas SDM dosen, katanya, tentu berdampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan di UNIK Kediri.
"Sesungguhnya ini satu keberhasilan program kami dalam meningkatkan kualitas SDM dosen dengan cara mendorong untuk kuliah di studi lanjut tingkat doktor. Salah satu di antara yang didorong, pak Totok," kata Joko.
Dekan Fakultas Hukum UNIK Heri Lilik Sudarmanto juga memberikan apresiasi. Dengan gelar doktor yang diraih Totok Minto Laksono tentunya diharapkan bisa meningkatkan studi akademik di kampus.
Totok menyampaikan disertasinya di hadapan 10 dewan penguji akademik yang diketuai langsung oleh Dr. H. Slamet Suhartono, S.H, M.H, CLA., CMC.
Selain itu, hadir dalam sidang tersebut, Dr. Drs. Djoko siswanto Muhartono, M.Si, (Litbang), Dr. Himawan Estu Bagyio, S. H, MH (Kepala Disnaker Propinsi Jawa Timur) dan Dr. Prijo Santoso, SH. MHum (Dosen sekaligus Kaprodi Hukum S2) dan Kharisma Febriansyah, SE (Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur) sebagai penguji non-akademis.
Sidang terbuka berlangsung tak kurang dari tiga jam. Dosen Fakultas Hukum UNIK Kediri yang juga Anggota DPRD Kabupaten Kediri
itu dicecar dengan sejumlah pertanyaan dari para dewan penguji, mulai dari latar belakang disertasi hingga konsep penyerapan dan penghimpunan aspirasi konstitusi oleh DPRD. Meski demikian, selaku promovendus, Totok dapat menjawab semua pertanyaan dengan tenang dan lugas.(*)
Perlu payung hukum penyerapan aspirasi konstituen oleh DPRD
Rabu, 29 Juni 2022 20:34 WIB
hasil penyerapan dan penghimpunan aspirasi konstituen untuk menyusun APBD, ternyata belum ada payung hukum yang mengaturnya.