Jember (ANTARA) - Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono akan diangkat menjadi dosen luar biasa atau dosen tidak tetap Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Jawa Timur.
"Pengangkatan itu dilakukan atas pertimbangan bahwa Wakapolri memiliki keahlian dan prestasi luar biasa dalam bidang ilmu hukum (polisi yang humanis) sehingga keilmuan dan pengalamannya sangat dibutuhkan," kata Dekan Fakultas Hukum Unej Dr. Bayu Dwi Anggono di Jember, Jumat.
Wakapolri dijadwalkan menghadiri upacara wisuda periode IV Tahun Akademik 2021/2022 Unej dan silaturahim bersama civitas akademika Fakultas Hukum Unej pada Sabtu (14/5).
"Selain keahlian, pengalaman beliau sudah bertugas di berbagai unit kerja di Polri, Seperti Kapolres Metro Jaksel, Wakapolda Sulsel, Kapolda Metro Jaya yang tentunya pengalaman tersebut sangat bermanfaat bagi upaya peningkatan kemahiran hukum mahasiswa Fakultas Hukum Unej," tuturnya.
Menurutnya sesuai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri disebutkan PTN akan dinilai berkinerja baik jika kualifikasi dosen ada yang berasal dari kalangan praktisi profesional, dunia industri atau dunia kerja.
"Untuk itu sudah sejak awal 2021, kami berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan kementerian pendidikan dan kebudayaan tersebut dengan secara aktif melibatkan para praktisi menjadi pengajar di FH Unej," katanya.
Tercatat sejak awal 2021 sampai awal 2022 sudah ada 25 dosen praktisi yang menjadi pengajar di FH Unej. Selain dosen praktisi, sesuai regulasi di bidang pendidikan tinggi, seseorang yang memiliki keahlian dan/atau prestasi luar biasa dapat diangkat dalam jabatan dosen tidak tetap/luar biasa pada perguruan tinggi.
"Mempertimbangkan kebutuhan untuk melibatkan dosen praktisi sekaligus menggunakan kesempatan yang disediakan oleh regulasi, maka pada akhir April 2022 Fakultas Hukum Unej telah mengangkat Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai dosen tidak tetap/luar biasa pada Fakultas Hukum Unej," ujarnya.
Bayu mengatakan kesediaan Wakapolri menjadi dosen di FH Unej juga berkat adanya komunikasi yang intens antara pimpinan kampus dengan Wakapolri karena kedua pihak menyadari bahwa antara perguruan tinggi dan para pengemban jabatan di lembaga negara/pemerintahan harus selalu bersinergi dalam membangun negeri.
"Salah satu sinergi tersebut, selain hasil penelitian dan publikasi dari perguruan tinggi dapat digunakan oleh lembaga negara, juga dalam bentuk sinergi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, dimana para praktisi terlibat menjadi pengajar di perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas dan reputasi lulusan," katanya.
FH Unej mengucapkan terima kasih kepada Komjen Gatot Eddy Pramono yang telah mendukung pengembangan institusi pendidikan tinggi hukum dengan bersedia menjadi dosen luar biasa di fakultas itu.
"Hal itu sekaligus menunjukkan bahwa fungsi Polri, yaitu memberikan pengayoman dan pelayanan, telah berkembang dengan baik. Sekaligus menunjukkan kedekatan Polri dengan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan hadirnya anggota Polri sebagai pengajar di perguruan tinggi akan juga bermanfaat untuk membangun komunikasi dan sinergi antara Polri dengan masyarakat, utamanya kalangan perguruan tinggi.