Tulungagung (ANTARA) - Tim Siber Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur, menangkap pria asal Palembang, Sumatera Selatan, diduga telah melakukan penipuan dengan modus menyaru atau berpura-berpura sebagai petugas bagian call center sebuah bank.
Pelaku menawarkan bantuan menormalkan aktivasi rekening korban yang disebut bermasalah (status blokir).
"Pelaku kami tangkap berkat kerja sama yang apik dengan jajaran Polda Sumatera Selatan," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim dikonfirmasi di Trenggalek, Senin.
Akibat aksi kejahatan itu, korbannya yang merupakan salah satu nasabah bank mengalami kerugian hingga sekitar Rp84 juta setelah isi rekening tabungannya dikuras pelaku.
"Kasus itu bermula saat seorang nasabah menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas bank," ujarnya.
Kepada korban, kata Agus, pelaku atau tersangka berinisial AC (28) mengaku sebagai petugas bank.
Ia memberi tahu korbannya warga Trenggalek bahwa rekeningnya bermasalah dan meminta sejumlah data korban.
Korban sempat curiga dan memutuskan mencari nomor call center bank tersebut di internet.
Tapi, nomor call center bank yang ada di google.com telah diubah pelaku dan jaringannya. Akibatnya, korban masuk perangkap pelaku.
"Korban mencari tahu melalui mesin pencarian google, dari situ muncul sebuah nomor telepon pada alamat di bank unit kota. Ternyata nomor itu sudah diubah pelaku dengan nomor pribadinya. Korban yang berniat mengadukan persoalan, justru terperangkap. Pelaku saat menerima telepon korban mengaku sebagai petugas call center,” katanya lagi.
Dalam aksi penipuan itu, saldo pada rekening korban terdebit sebanyak tiga kali dengan total kerugian Rp84 juta. Rinciannya masing-masing Rp9.988.988, Rp70 juta, dan Rp3.999.899.
Korban yang kemudian sadar menjadi sasaran penipuan lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolres Trenggalek.
Setelah mendapat laporan, tim bergerak cepat ke Palembang setelah mendapatkan identitas pelaku.
Menyaru petugas bank, pelaku penipuan diringkus polisi setelah kuras rekening nasabah
Senin, 25 April 2022 21:59 WIB