• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jatim
Rabu, 30 Juli 2025
Antara News jatim
Antara News jatim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Presiden sampaikan bela sungkawa wafatnya Kwik Kian Gie

      Presiden sampaikan bela sungkawa wafatnya Kwik Kian Gie

      Selasa, 29 Juli 2025 12:24

      Presiden Prabowo terima kunjungan PM Anwar di Istana Merdeka

      Presiden Prabowo terima kunjungan PM Anwar di Istana Merdeka

      Selasa, 29 Juli 2025 10:39

      Wapres sebut kasus karhutla menurun 85 persen dalam 10 tahun

      Wapres sebut kasus karhutla menurun 85 persen dalam 10 tahun

      Senin, 28 Juli 2025 15:28

      Kementrans siapkan program transmigrasi 5.0

      Kementrans siapkan program transmigrasi 5.0

      Senin, 28 Juli 2025 14:54

      BNPB tegaskan Indonesia belum butuh bantuan asing tangani karhutla

      BNPB tegaskan Indonesia belum butuh bantuan asing tangani karhutla

      Senin, 28 Juli 2025 14:10

  • Kabar Jatim
    • Advertorial
    • Malang Raya
    • Gresik
    • Pasuruan
    • Mojokerto
    • Jombang
    • Lamongan
    • Probolinggo
    • Blitar
    • Lumajang
    • Situbondo
    • Bondowoso
    • Tulungagung
    • Trenggalek
    • Magetan
    • Ngawi
    • Ponorogo
    • Pacitan
    • Tuban
    • Bojonegoro
    • Nganjuk
    • Kediri
    • Madura Raya
    • Pemprov Jatim
    • Kab Madiun
    • Sidoarjo
    • Surabaya
    • Kab Kediri
    • Jember
    • Kota Madiun
    • Lintas Daerah
      • Terkait gempa Rusia, BMKG imbau warga Gorontalo tidak panik

        Terkait gempa Rusia, BMKG imbau warga Gorontalo tidak panik

        Rabu, 30 Juli 2025 10:25

        Polisi ungkap identitas jenazah di plafon pabrik obat Pulogadung Jaktim

        Polisi ungkap identitas jenazah di plafon pabrik obat Pulogadung Jaktim

        Rabu, 30 Juli 2025 8:56

        Polisi usut aksi pencurian bersenjata api di Jelambar Jakbar

        Polisi usut aksi pencurian bersenjata api di Jelambar Jakbar

        Selasa, 29 Juli 2025 22:00

        Undakan di Rinjani agar mudah dipijaki para pendaki

        Undakan di Rinjani agar mudah dipijaki para pendaki

        Selasa, 29 Juli 2025 18:16

        Kementerian ESDM tetapkan 24 situs di DIY sebagai Geopark Nasional

        Kementerian ESDM tetapkan 24 situs di DIY sebagai Geopark Nasional

        Selasa, 29 Juli 2025 12:20

    • Ekonomi
        • Gawai & TI
        • Otomotif
        IM3 hadirkan digital next level dengan iPhone 16 di Surabaya dan Jogja

        IM3 hadirkan digital next level dengan iPhone 16 di Surabaya dan Jogja

        Senin, 28 Juli 2025 19:49

        HUAWEI MatePad Pro 12.2" (2025) dilego Rp12,9 jutaan di Indonesia

        HUAWEI MatePad Pro 12.2" (2025) dilego Rp12,9 jutaan di Indonesia

        Senin, 28 Juli 2025 14:39

        Vivo Y400 segera meluncur, bawa fitur kamera bawah air

        Vivo Y400 segera meluncur, bawa fitur kamera bawah air

        Senin, 28 Juli 2025 13:17

        Infinix HOT 60 Pro HP dilego mulai Rp1,9 jutaan

        Infinix HOT 60 Pro HP dilego mulai Rp1,9 jutaan

        Jumat, 25 Juli 2025 21:30

        Ini manfaat penting penggunaan dashcam pada kendaraan

        Ini manfaat penting penggunaan dashcam pada kendaraan

        Selasa, 29 Juli 2025 12:42

        Mengenal fitur teknologi pintar DiSus-C BYD

        Mengenal fitur teknologi pintar DiSus-C BYD

        Selasa, 29 Juli 2025 10:19

        Chery gelar kompetisi modifikasi dan desain mobil J6

        Chery gelar kompetisi modifikasi dan desain mobil J6

        Senin, 28 Juli 2025 13:45

        Harga terjangkau tapi tak terlihat murahan, ini spesifikasi lengkap dari BYD Atto 1

        Harga terjangkau tapi tak terlihat murahan, ini spesifikasi lengkap dari BYD Atto 1

        Minggu, 27 Juli 2025 10:39

    • Olahraga
        • Sepak Bola
        • Sport
        IM3 hadirkan digital next level dengan iPhone 16 di Surabaya dan Jogja

        IM3 hadirkan digital next level dengan iPhone 16 di Surabaya dan Jogja

        Senin, 28 Juli 2025 19:49

        HUAWEI MatePad Pro 12.2" (2025) dilego Rp12,9 jutaan di Indonesia

        HUAWEI MatePad Pro 12.2" (2025) dilego Rp12,9 jutaan di Indonesia

        Senin, 28 Juli 2025 14:39

        Vivo Y400 segera meluncur, bawa fitur kamera bawah air

        Vivo Y400 segera meluncur, bawa fitur kamera bawah air

        Senin, 28 Juli 2025 13:17

        Infinix HOT 60 Pro HP dilego mulai Rp1,9 jutaan

        Infinix HOT 60 Pro HP dilego mulai Rp1,9 jutaan

        Jumat, 25 Juli 2025 21:30

        Ini manfaat penting penggunaan dashcam pada kendaraan

        Ini manfaat penting penggunaan dashcam pada kendaraan

        Selasa, 29 Juli 2025 12:42

        Mengenal fitur teknologi pintar DiSus-C BYD

        Mengenal fitur teknologi pintar DiSus-C BYD

        Selasa, 29 Juli 2025 10:19

        Chery gelar kompetisi modifikasi dan desain mobil J6

        Chery gelar kompetisi modifikasi dan desain mobil J6

        Senin, 28 Juli 2025 13:45

        Harga terjangkau tapi tak terlihat murahan, ini spesifikasi lengkap dari BYD Atto 1

        Harga terjangkau tapi tak terlihat murahan, ini spesifikasi lengkap dari BYD Atto 1

        Minggu, 27 Juli 2025 10:39

        Bayern Muenchen resmi rekrut Luis Diaz dari Liverpool

        Bayern Muenchen resmi rekrut Luis Diaz dari Liverpool

        Rabu, 30 Juli 2025 17:00

        Mbeumo pilih Manchester United karena tertarik proyek Amorim

        Mbeumo pilih Manchester United karena tertarik proyek Amorim

        Rabu, 30 Juli 2025 13:44

        Kualifikasi Liga Champions: Copenhagen melaju ke putaran ketiga

        Kualifikasi Liga Champions: Copenhagen melaju ke putaran ketiga

        Rabu, 30 Juli 2025 8:57

        Timnas U-23 tetap dilatih Vanenburg di kualifikasi Piala Asia U-23

        Timnas U-23 tetap dilatih Vanenburg di kualifikasi Piala Asia U-23

        Rabu, 30 Juli 2025 8:52

        Etape tiga balap sepeda TDBI 2025

        Etape tiga balap sepeda TDBI 2025

        Rabu, 30 Juli 2025 19:22

        Turnamen padel "BCA Jungle Open 2025" targetkan 300 peserta

        Turnamen padel "BCA Jungle Open 2025" targetkan 300 peserta

        Rabu, 30 Juli 2025 18:20

        Pembalap Australia menangi etape tiga balap sepeda TdBI 2025

        Pembalap Australia menangi etape tiga balap sepeda TdBI 2025

        Rabu, 30 Juli 2025 16:40

        Jadwal lengkap Indonesia di SEA Women's V League 2025 Leg 1

        Jadwal lengkap Indonesia di SEA Women's V League 2025 Leg 1

        Rabu, 30 Juli 2025 15:42

    • Karkhas
        • Tajuk
        • Opo Jarene
        IM3 hadirkan digital next level dengan iPhone 16 di Surabaya dan Jogja

        IM3 hadirkan digital next level dengan iPhone 16 di Surabaya dan Jogja

        Senin, 28 Juli 2025 19:49

        HUAWEI MatePad Pro 12.2" (2025) dilego Rp12,9 jutaan di Indonesia

        HUAWEI MatePad Pro 12.2" (2025) dilego Rp12,9 jutaan di Indonesia

        Senin, 28 Juli 2025 14:39

        Vivo Y400 segera meluncur, bawa fitur kamera bawah air

        Vivo Y400 segera meluncur, bawa fitur kamera bawah air

        Senin, 28 Juli 2025 13:17

        Infinix HOT 60 Pro HP dilego mulai Rp1,9 jutaan

        Infinix HOT 60 Pro HP dilego mulai Rp1,9 jutaan

        Jumat, 25 Juli 2025 21:30

        Ini manfaat penting penggunaan dashcam pada kendaraan

        Ini manfaat penting penggunaan dashcam pada kendaraan

        Selasa, 29 Juli 2025 12:42

        Mengenal fitur teknologi pintar DiSus-C BYD

        Mengenal fitur teknologi pintar DiSus-C BYD

        Selasa, 29 Juli 2025 10:19

        Chery gelar kompetisi modifikasi dan desain mobil J6

        Chery gelar kompetisi modifikasi dan desain mobil J6

        Senin, 28 Juli 2025 13:45

        Harga terjangkau tapi tak terlihat murahan, ini spesifikasi lengkap dari BYD Atto 1

        Harga terjangkau tapi tak terlihat murahan, ini spesifikasi lengkap dari BYD Atto 1

        Minggu, 27 Juli 2025 10:39

        Bayern Muenchen resmi rekrut Luis Diaz dari Liverpool

        Bayern Muenchen resmi rekrut Luis Diaz dari Liverpool

        Rabu, 30 Juli 2025 17:00

        Mbeumo pilih Manchester United karena tertarik proyek Amorim

        Mbeumo pilih Manchester United karena tertarik proyek Amorim

        Rabu, 30 Juli 2025 13:44

        Kualifikasi Liga Champions: Copenhagen melaju ke putaran ketiga

        Kualifikasi Liga Champions: Copenhagen melaju ke putaran ketiga

        Rabu, 30 Juli 2025 8:57

        Timnas U-23 tetap dilatih Vanenburg di kualifikasi Piala Asia U-23

        Timnas U-23 tetap dilatih Vanenburg di kualifikasi Piala Asia U-23

        Rabu, 30 Juli 2025 8:52

        Etape tiga balap sepeda TDBI 2025

        Etape tiga balap sepeda TDBI 2025

        Rabu, 30 Juli 2025 19:22

        Turnamen padel "BCA Jungle Open 2025" targetkan 300 peserta

        Turnamen padel "BCA Jungle Open 2025" targetkan 300 peserta

        Rabu, 30 Juli 2025 18:20

        Pembalap Australia menangi etape tiga balap sepeda TdBI 2025

        Pembalap Australia menangi etape tiga balap sepeda TdBI 2025

        Rabu, 30 Juli 2025 16:40

        Jadwal lengkap Indonesia di SEA Women's V League 2025 Leg 1

        Jadwal lengkap Indonesia di SEA Women's V League 2025 Leg 1

        Rabu, 30 Juli 2025 15:42

        Naik haji berbekal rutin mengisi kotak kayu

        Naik haji berbekal rutin mengisi kotak kayu

        Minggu, 4 Mei 2025 6:38

        Menakar peluang Persebaya lolos kompetisi Asia lewat racikan Munster

        Menakar peluang Persebaya lolos kompetisi Asia lewat racikan Munster

        Sabtu, 3 Mei 2025 11:35

        Parade Senja: Refleksi Presiden SBY, Kebhinekaan dan Optimisme Menuju Indonesia Emas 2045

        Parade Senja: Refleksi Presiden SBY, Kebhinekaan dan Optimisme Menuju Indonesia Emas 2045

        Jumat, 28 Februari 2025 10:39

        Rio-Ulfi harapan pemimpin baru "Tak Congocoah Tak Co'ngico'a"

        Rio-Ulfi harapan pemimpin baru "Tak Congocoah Tak Co'ngico'a"

        Rabu, 19 Februari 2025 19:04

        Health Belief Model kunci efektivitas kampanye kesehatan mental remaja

        Health Belief Model kunci efektivitas kampanye kesehatan mental remaja

        Rabu, 30 Juli 2025 13:24

        Jebakan semu media sosial dalam dunia pariwisata

        Jebakan semu media sosial dalam dunia pariwisata

        Rabu, 30 Juli 2025 12:11

        Penguasa baru komunikasi digital bernama Algoritma

        Penguasa baru komunikasi digital bernama Algoritma

        Senin, 21 Juli 2025 13:17

        Muncul tren sekolah berasrama, tapi bukan pesantren

        Muncul tren sekolah berasrama, tapi bukan pesantren

        Minggu, 20 Juli 2025 8:20

    • Internasional
      • Gempa Kamchatka picu gelombang tsunami di Jepang

        Gempa Kamchatka picu gelombang tsunami di Jepang

        Rabu, 30 Juli 2025 16:05

        Gelombang tsunami pasca gempa Rusia hantam pesisir Hawaii

        Gelombang tsunami pasca gempa Rusia hantam pesisir Hawaii

        Rabu, 30 Juli 2025 16:02

        Ratusan ribu warga Jepang diminta evakuasi usai gempa Kamchatka

        Ratusan ribu warga Jepang diminta evakuasi usai gempa Kamchatka

        Rabu, 30 Juli 2025 15:11

        Parlemen Belanda akhiri masa reses, siap bahas situasi di Jalur Gaza

        Parlemen Belanda akhiri masa reses, siap bahas situasi di Jalur Gaza

        Rabu, 30 Juli 2025 14:16

        Rusia catat 30 gempa susulan di Kamchatka

        Rusia catat 30 gempa susulan di Kamchatka

        Rabu, 30 Juli 2025 13:20

    • News in English
      • KAI seeks tram development partnership with Poland

        KAI seeks tram development partnership with Poland

        Rabu, 30 Juli 2025 16:49

        Police find no other involvement in diplomat's death

        Police find no other involvement in diplomat's death

        Rabu, 30 Juli 2025 15:03

        Prabowo, PKS elites discuss OIC role, Palestine support

        Prabowo, PKS elites discuss OIC role, Palestine support

        Rabu, 30 Juli 2025 13:37

        BMKG urges public to stay away from coast ahead of tsunami

        BMKG urges public to stay away from coast ahead of tsunami

        Rabu, 30 Juli 2025 12:58

        Local governments urged to improve forest fire management

        Local governments urged to improve forest fire management

        Rabu, 30 Juli 2025 12:27

    • Foto
      • Potensi wisata pemandian air panas di Mojokerto

        Potensi wisata pemandian air panas di Mojokerto

        Rabu, 30 Juli 2025 19:29

        Pelatihan bahasa isyarat bagi tenaga kesehatan

        Pelatihan bahasa isyarat bagi tenaga kesehatan

        Rabu, 30 Juli 2025 19:25

        Etape tiga balap sepeda TDBI 2025

        Etape tiga balap sepeda TDBI 2025

        Rabu, 30 Juli 2025 19:22

        Gelar Inovasi dan Teknologi Pertanian

        Gelar Inovasi dan Teknologi Pertanian

        Rabu, 30 Juli 2025 19:19

        Upaya mendongkrak kinerja UMKM kuartal II 2025

        Upaya mendongkrak kinerja UMKM kuartal II 2025

        Rabu, 30 Juli 2025 15:57

    • Video
      • Cegah kelangkaan BBM meluas,  Jatim tambah jumlah pasokan di Jember

        Cegah kelangkaan BBM meluas,  Jatim tambah jumlah pasokan di Jember

        Rabu, 30 Juli 2025 2:08

        72 sekolah di Jatim ramaikan kompetisi nasional Futsal Series 2025

        72 sekolah di Jatim ramaikan kompetisi nasional Futsal Series 2025

        Rabu, 30 Juli 2025 0:33

        Tour de Banyuwangi Ijen jadi ikon pariwisata dan olahraga Indonesia

        Tour de Banyuwangi Ijen jadi ikon pariwisata dan olahraga Indonesia

        Selasa, 29 Juli 2025 21:00

        Menteri Imipas: Paspor Riza Chalid telah dicabut

        Menteri Imipas: Paspor Riza Chalid telah dicabut

        Selasa, 29 Juli 2025 16:48

        Atasi keterlambatan pasokan, Pertamina kerahkan 79 truk BBM ke Jember

        Atasi keterlambatan pasokan, Pertamina kerahkan 79 truk BBM ke Jember

        Selasa, 29 Juli 2025 0:34

    Perlindungan hukum pemerintah pada nasabah asuransi gagal bayar

    Oleh dr. Wahidah Rachmaniyah, M.Kes*) Minggu, 17 April 2022 15:32 WIB

    Perlindungan hukum pemerintah pada nasabah asuransi gagal bayar

    Penulis - dr. Wahidah Rachmaniyah, M.Kes (ANTARA/HO-Dok Pribadi)

    Surabaya (ANTARA) - Asuransi merupakan usaha yang dilakukan oleh banyak pihak untuk menghadapi ketidakpastian pada masa mendatang serta kemungkinan terjadinya risiko yang memunculkan kerugian, baik berupa kehilangan jiwa maupun kerugian barang.

    Asuransi juga merupakan salah satu bentuk lembaga jasa keuangan, seperti yang tertuang dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

    Usaha kegiatan asuransi didasarkan atas adanya dua pihak atau lebih dan kemudian timbul suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh tertanggung, berupa pembayaran premi secara tetap dengan jangka waktu yang diperjanjikan, serta adanya hak yang diterima oleh tertanggung dengan menerima penggantian atas kerugian yang diderita dengan adanya suatu peristiwa yang diperjanjikan, sehingga tertanggung mengalami kerugian.

    Pada pelaksanaan asuransi, dasarnya pembayaran atas klaim yang diajukan oleh nasabah harus sesegera mungkin dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Dalam pasal 40 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah menyatakan bahwa perusahaan asuransi wajib membayar klaim sebagai bentuk manfaat dari polis asuransi, dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak adanya kesepakatan antara nasabah dengan perusahaan asuransi mengenai kepastian jumlah klaim yang harus dibayarkan.

    Berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016, telah diatur bahwa perusahaan asuransi berkewajiban membayar klaim asuransi yang diajukan oleh nasabah apabila nasabah sudah memenuhi semua syarat yang telah tertera dalam polis.

    Kasus asuransi yang baru saja terjadi di Indonesia adalah kasus gagal bayar oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Kasus dimaksud mulai menjadi perhatian publik pada awal Oktober 2018, ketika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor perasuransian tersebut mengirimkan surat kepada bank mitra untuk menunda pembayaran polis jatuh tempo produk JS Saving Plan.

    Hasil audit investasi terhadap Jiwasraya di bulan yang sama menunjukkan gangguan likuiditas yang menyebabkan penundaan pembayaran klaim sebesar Rp802.000.000.000 pada November 2018, yang kemudian naik menjadi Rp12.400.000.000.000 pada akhir Tahun 2019.

    Akibat dari kasus gagal bayar, total kerugian mencapai Rp16.810.000.000.000. Jumlah tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan berdampak pada ketersediaan dana untuk membayar klaim yang diajukan oleh nasabah.

    Terkait dengan hal tersebut, menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, bahwa pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi pada perusahaan asuransi yang ditimbulkan oleh pihak pengendali.

    Pengendali yang dimaksud adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kompetensi menentukan direksi, dewan komisaris dalam badan hukum yang berbentuk koperasi atau usaha bersama. PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) berada di bawah BUMN, sehingga dalam kasus ini pihak pengendali adalah pemerintah.

    Pemerintah yang merupakan perwakilan negara bertindak sebagai pengendali, karena PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah BUMN, dimana pemegang saham terbesarnya adalah pemerintah, sehingga dengan demikian pemerintah tidak dapat lepas tangan dari masalah PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Kasus gagal bayar PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai saat ini belum menemukan solusi yang dapat memuaskan para nasabah yang dirugikan, karena pengembalian dana belum menemukan jalan keluar.

    Berkaitan dengan kasus tersebut maka selayaknya dibutuhkan perlindungan hukum represif karena sudah terjadi pelanggaran. Bentuk perlindungan hukum yang bisa dilakukan terhadap nasabah yang dirugikan, yaitu:

    Pertama, perlindungan hukum dari aspek pidana, yaitu dengan menjalankan proses secara pidana pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya kerugian dalam tubuh Jiwasraya. Berdasarkan hasil putusan pengadilan menyatakan para pihak terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Proses pidana diperlukan untuk menghalangi pihak tertentu lepas dari tanggung jawab, melarikan diri atau melarikan aset.

    Kedua, perlindungan hukum dari aspek perdata. Perlindungan terhadap nasabah asuransi menurut Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang diterapkan dalam perjanjian asuransi, yaitu jika penanggung yang memiliki kewajiban memberikan ganti kerugian atau sejumlah uang terhadap tertanggung ternyata melakukan ingkar janji, maka tertanggung bisa menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga. Pasal tersebut memaparkan bahwa jika perusahaan asuransi lalai atau tidak mampu membayarkan premi yang dijanjikan saat berakhirnya suatu perjanjian atau perikatan yang disepakati, seluruh kerugian yang diderita oleh nasabah karena adanya keterlambatan pembayaran, maka perusahaan asuransi wajib membayar seluruh kerugian yang diderita nasabah.

    Nasabah asuransi yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata dengan menyatakan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap penggugat atas pembayaran polis yang sudah jatuh tempo dan juga menuntut PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk membayar ganti kerugian baik materiil maupun immateriil.

    Kasus PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) penting untuk ditentukan apakah para direksi dan para manajer investasi dalam kasus tersebut telah mengelola dan menempatkan dana investasi sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

    Direksi memiliki tanggung jawab hukum atas kelalaian, gagal bayar atau kecurangan, khususnya sejauh ada bukti hubungan langsung antara kerugian yang dialami dengan kelalaian dan kecurangan yang dilakukan.

    Dalam menyelesaikan persoalan ini pemerintah haruslah memegang prinsip dan asas bertindak yang cermat. Hal-hal yang bisa dilakukan pemerintah dalam menangani kasus PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah mendorong proses hukum pidana yang terjadi dalam pengelolaan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), mengganti pengurus atau direksi BUMN dan mendukung program-program direksi baru, termasuk melakukan penyelamatan.
    Pemerintah dapat melakukan penyelamatan terhadap dana nasabah melalui beberapa opsi, yaitu: (1) restrukturisasi dan (2) privatisasi. Dalam kasus ini pengembalian dana nasabah harus menjadi prioritas pemerintah.

    Rencana penyelesaian kasus PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), direksi baru bersama pemerintah mengambil langkah restrukturisasi polis demi meminimalisir risiko dan kerugian yang akan diterima oleh nasabah, sehingga manfaat polis masih terus berlanjut.

    Pelaksanaan restrukturisasi polis ini dilaksanakan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku, yakni UU perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Namun fakta yang terjadi di lapangan sampai saat ini restrukturisasi belum selesai dan dana nasabah belum menemui kejelasan. Pemerintah perlu mengawal kepastian akan keamanan dana nasabah dan prioritas dana bisa kembali.

    Belajar dari kasus PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), reformasi Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB), khususnya industri perasuransian perlu dilakukan. Reformasi itu, antara lain mencakup; (a) pengaturan, (b) pengawasan dan (c) manajemen risiko, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada LKNB khususnya perusahaan asuransi.

    Selain itu, DPR RI perlu mempertimbangkan untuk merevisi UU Otoritas Jasa Keuangan yang materi substansinya mengatur industri non-bank, khususnya usaha asuransi. Perlindungan konsumen asuransi sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan juga perlu diperjelas agar keamanan dana nasabah terjamin.

    Kasus salah kelola PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi di Indonesia. Hal ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah, khususnya OJK, dalam mengatur dan menata industri perasuransian ke depan dan mengambil solusi yang terbaik dalam penyelesaiannya.

    Penyelamatan dana nasabah dan investor, merupakan upaya yang mendesak untuk dilakukan pemerintah. Perlu terus dilakukan pengawasan intensif guna menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya industri perasuransian.

    Penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, harus segera direalisasikan oleh pemerintah dengan membentuk Lembaga Penyelenggara Program Penjaminan Polis.

    Hal tersebut dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.

    Selain itu, keberadaan program penjaminan polis ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian pada umumnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan jasa asuransi.
    Lembaga Penyelenggara Program Penjaminan Polis sesuai Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian seharusnya sudah dibentuk paling lama tiga tahun sejak Undang-Undang tersebut diundangkan, yaitu selambat-lambatnya pada Tahun 2017.

    Kenyataannya sampai dengan saat ini amanat Undang-Undang dimaksud belum dilaksanakan, sehingga komitmen pemerintah memberikan perlindungan hukum pada pemegang polis asuransi patut dipertanyakan.


    *) Penulis adalah praktisi rumah sakit, sehari-hari menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Citra Medika Sidoarjo, aktif di berbagai organisasi profesi dan sosial, antara lain PERSI Jatim, Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah, anggota Persit Kartika Chandra Kirana dan saat ini sedang menempuh pendidikan magister hukum, konsentrasi hukum kesehatan di Universitas Hang Tuah Surabaya.

    Editor : Masuki M. Astro
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    DPRD Surabaya siap kawal nasabah gagal bayar asuransi

    DPRD Surabaya siap kawal nasabah gagal bayar asuransi

    22 Desember 2022 19:02

    Edukasi nasabah, perusahaan asuransi dorong penjualan unitlink

    Edukasi nasabah, perusahaan asuransi dorong penjualan unitlink

    15 Februari 2021 18:24

    OJK Kediri janji fasilitasi pengurusan klaim nasabah Bumiputera

    OJK Kediri janji fasilitasi pengurusan klaim nasabah Bumiputera

    11 Februari 2021 20:18

    Kondisi ekonomi 2021 diproyeksikan belum pulih, Manulife fokus proteksi kesehatan nasabah

    Kondisi ekonomi 2021 diproyeksikan belum pulih, Manulife fokus proteksi kesehatan nasabah

    3 Desember 2020 17:02

    OJK: Pengaduan asuransi didominasi nasabah Jiwasraya dan Bumiputera

    OJK: Pengaduan asuransi didominasi nasabah Jiwasraya dan Bumiputera

    14 Januari 2020 22:13

    Potensi nasabah asuransi Surabaya cukup tinggi

    Potensi nasabah asuransi Surabaya cukup tinggi

    22 Oktober 2019 06:33

    Sun Life Manjakan Nasabah Melalui "Sundate"

    Sun Life Manjakan Nasabah Melalui "Sundate"

    1 September 2018 17:42

    BNI Life Target Ekspansi Nasabah 200 Persen

    BNI Life Target Ekspansi Nasabah 200 Persen

    10 Februari 2018 02:33

    Terpopuler

    BMKG keluarkan peringatan dini tsunami di Gorontalo-Papua

    BMKG keluarkan peringatan dini tsunami di Gorontalo-Papua

    Sebanyak 378 honorer Ponorogo diangkat jadi PPPK

    Sebanyak 378 honorer Ponorogo diangkat jadi PPPK

    Pertamina pastikan stok BBM Jember aman selama penutupan Gumitir

    Pertamina pastikan stok BBM Jember aman selama penutupan Gumitir

    DPD: Calon ketua Golkar Bojonegoro wajib didukung 30 persen pemilih

    DPD: Calon ketua Golkar Bojonegoro wajib didukung 30 persen pemilih

    Hakim PN Situbondo tegur saksi pelapor beri keterangan tak sesuai BAP

    Hakim PN Situbondo tegur saksi pelapor beri keterangan tak sesuai BAP

    Statistik U-23 Indonesia vs Vietnam, aroma balas dendam Garuda Muda

    ASEAN U23 Championship

    Statistik U-23 Indonesia vs Vietnam, aroma balas dendam Garuda Muda

    Ekonom Kwik Kian Gie meninggal dunia

    Ekonom Kwik Kian Gie meninggal dunia

    Pemkab Banyuwangi dukung penuh TMMD ke-125 bangun jembatan

    Pemkab Banyuwangi dukung penuh TMMD ke-125 bangun jembatan

    Top News

    • Ratusan ribu warga Jepang diminta evakuasi usai gempa Kamchatka

      Ratusan ribu warga Jepang diminta evakuasi usai gempa Kamchatka

      6 jam lalu

    • Rusia catat 30 gempa susulan di Kamchatka

      Rusia catat 30 gempa susulan di Kamchatka

      7 jam lalu

    • BMKG minta warga jauhi pantai sampai waktu tiba tsunami

      BMKG minta warga jauhi pantai sampai waktu tiba tsunami

      10 jam lalu

    • BMKG keluarkan peringatan dini tsunami di Gorontalo-Papua

      BMKG keluarkan peringatan dini tsunami di Gorontalo-Papua

      12 jam lalu

    • Indonesia takluk 0-1 dari Vietnam di final ASEAN U23 2025

      Indonesia takluk 0-1 dari Vietnam di final ASEAN U23 2025

      22 jam lalu

    Foto

    Upaya mendongkrak kinerja UMKM kuartal II 2025

    Upaya mendongkrak kinerja UMKM kuartal II 2025

    Potensi wisata pemandian air panas di Mojokerto

    Potensi wisata pemandian air panas di Mojokerto

    Pelatihan bahasa isyarat bagi tenaga kesehatan

    Pelatihan bahasa isyarat bagi tenaga kesehatan

    Etape tiga balap sepeda TDBI 2025

    Etape tiga balap sepeda TDBI 2025

    Gelar Inovasi dan Teknologi Pertanian

    Gelar Inovasi dan Teknologi Pertanian

    Upaya mendongkrak kinerja UMKM kuartal II 2025

    Upaya mendongkrak kinerja UMKM kuartal II 2025

    Potensi wisata pemandian air panas di Mojokerto

    Potensi wisata pemandian air panas di Mojokerto

    Antara News jatim
    jatim.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Jatim
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesra
    • Karkhas
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com