Trenggalek (ANTARA) - DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Senin, melakukan serap aspirasi dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD) setempat terkait dilema tanah aset desa yang digunakan fasilitas pendidikan dan layanan kesehatan atau puskesmas karena lembaga yang berdiri di tanah aset tidak lagi bisa mengakses program pembangunan bersumber APBN.
"Masalah yang muncul adalah lembaga pendidikan ataupun puskesmas yang masih menggunakan tanah bukan aset daerah sekarang tidak bisa mengakses program nasional," kata Ketua AKD Trenggalek Puryono di Trenggalek, Senin.
Serap aspirasi yang dikemas dalam bentuk rapat dengar pendapat di kantor DPRD Trenggalek ini diikuti sejumlah anggota DPRD Trenggalek, termasuk unsur pimpinan.
Disampaikan Puryono, saat ini banyak lembaga pendidikan di pelosok daerah yang berdiri di tanah aset desa. Dulu pembangunan maupun pengembangan masih bisa didukung menggunakan anggaran pusat.
Namun, sekarang regulasi berubah. Sekolah yang masih berdiri di tanah aset desa atau belum bersertifikat dengan status aset daerah tidak lagi bisa mengakses program DAK (dana alokasi khusus) yang bersumber APBN.
"Sementara tanah kas desa itu tidak boleh diperjualbelikan. Boleh digunakan untuk digunakan kepentingan umum, namun harus diganti. Sementara sekolah-sekolah di Trenggalek banyak yang berada di tanah kas desa," lanjut Puryono.
Kondisi ini membuat banyak sekolah belum bisa mengeksekusinya bantuan DAK sebab dari segi syarat, sekolah dari berbagai tingkatan itu terkendala oleh aturan.
Padahal, kondisi sekolah itu cukup memprihatinkan dan harus segera mendapatkan perbaikan untuk kelangsungan kegiatan belajar mengajar.
Menanggapi keluhan AKD itu, Wakil Ketu AKD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memperjuangkan solusi permasalahan tersebut.
"Problem ini bukan hanya terjadi di Trenggalek, namun secara nasional," ujarnya.
"Kalau dulu bisa pinjam pakai, kalau tahun 2022 ini harus bersertifikat. Untuk itu kami akan mengawal sampai ke pusat bagaimana mekanisme ini, jangan sampai gara-gara administrasi rakyat yang dirugikan. Sekolah tidak jadi dibangun, genteng sudah bocor misalnya gara-gara administrasi," tutur Doding.
DPRD Trenggalek serap aspirasi AKD soal tanah aset desa
Senin, 11 April 2022 23:41 WIB