Surabaya (ANTARA) - Menyambut bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program insentif pajak, atau pemutihan, terhadap sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya. Selain itu memperbanyak hadiah tabungan umroh bagi wajib pajak patuh.
Baca juga: Pemprov Jatim berlakukan pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor
Baca juga: Penerimaan pajak di Jatim ditarget Rp100 triliun pada 2022
Baca juga: Gubernur Khofifah puji kesadaran masyarakat Jatim membayar pajak