Yogyakarta (ANTARA) - Penataan kawasan Malioboro tidak akan berhenti pada penataan pedagang kaki lima, tetapi akan tetap berlanjut dengan menata wajah kawasan utama wisata di Yogyakarta itu, dan salah satu konsep yang diusung adalah penataan untuk mencerminkan Malioboro dari masa ke masa.
“Untuk penataan yang mencerminkan lintas sejarah ini, kami masih terus berdiskusi dengan banyak pihak termasuk Pemerintah DIY dan pihak terkait lainnya,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, Malioboro terus mengalami perubahan dari masa ke masa sehingga cerminan kondisi tersebut diharapkan bisa terangkum dalam rencana penataan kawasan tersebut sehingga wisatawan atau masyarakat bisa memahami perubahan dan perkembangan yang ada di Malioboro.
Malioboro pada masa 1970 hingga 1990-an menjadi pusat perekonomian, pusat oleh-oleh dan juga di antara masa tersebut dikenal sebagai pusat seni dan budaya yang melahirkan banyak seniman dan budayawan.
Keberadaan pedagang kaki lima yang sudah ditempatkan di Teras Malioboro 1 dan 2 menjadi awal dari penataan fisik yang akan dilakukan di kawasan tersebut.
Dalam waktu dekat, lanjut Heroe, Pemerintah Kota Yogyakarta akan meminta pemilik toko di sepanjang Jalan Malioboro untuk menata fasad bangunan agar tidak seluruhnya tertutup oleh papan nama.
“Sudah ada aturan ukuran maksimal papan nama yang bisa dipasang yaitu 1x1,5 meter persegi. Jika masih ada yang memasang dengan luasan lebih besar dari ukuran maksimal, maka akan diminta untuk menyesuaikan,” katanya.
Harapannya, lanjut Heroe, penataan fasad bangunan ini akan memberikan kesan terhadap kawasan yang lebih baik sekaligus mengembalikan citra Malioboro yang juga sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
“Usai PKL direlokasi, kami juga akan melakukan perbaikan pedestrian, memperbaiki fasilitas umum lain hingga memperbanyak kursi,” katanya.
Sedangkan untuk menjadikan Malioboro sebagai kawasan pedestrian secara penuh, Heroe menyebut masih perlu dilakukan kajian terutama terkait akses masyarakat atau wisatawan.
“Sudah ada aturan giratori atau jalan searah di seputar kawasan Malioboro sehingga memudahkan akses ke Malioboro. Tetapi, masih dibutuhkan kajian dan diskusi panjang,” katanya.
Penerapan kawasan pedestrian di kawasan Malioboro diberlakukan terbatas yaitu pukul 18.00-21.00 WIB dengan melarang kendaraan bermotor pribadi melintas. (*)