Malang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota melibatkan tim trauma healing untuk memulihkan kondisi psikologis tujuh orang anak berusia 12-15 tahun yang menjadi korban persetubuhan dan pencabulan di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo di Kota Malang, Kamis, mengatakan bahwa kondisi psikologis para anak korban persetubuhan dan pencabulan tersebut menjadi perhatian utama pihak kepolisian.
"Kami berpikir mengenai masalah psikologis korban, kami melibatkan tim trauma healing Polresta Malang Kota untuk membantu para korban," kata Tinton.
Sebagai informasi, Polresta Malang Kota menangkap YR berusia 37 tahun, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh orang anak di wilayah tersebut.
Dari tujuh korban yang berusia antara 12-15 tahun itu, sebanyak enam anak disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku, sementara satu lainnya dicabuli. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman pada kasus tersebut dan meminta masyarakat melapor jika ada korban lain.
Tinton menjelaskan, para korban persetubuhan dan pencabulan yang masih anak-anak tersebut mengalami trauma akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Tim Trauma Healing Polresta Malang Kota berupaya untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
"Memang ada trauma. Dari tim trauma healing, bekerja keras untuk mengembalikan kondisi psikologis korban yang merupakan anak-anak tersebut," katanya.
Dalam upaya untuk memulihkan kondisi psikologis korban, Polresta Malang Kota juga menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Malang.
Pelaku YR berprofesi sebagai guru sanggar tari yang ada di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang. Para korban yang mayoritas pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut, merupakan murid dari sanggar tari tempat pelaku mengajar.
Modus yang dipergunakan pelaku terhadap korban adalah dengan melakukan meditasi agar para murid sanggar tari itu bisa menari dengan baik. Para korban yang berusia di bawah umur, kemudian diajak ke lantai dua sanggar yang kemudian dicabuli dan disetubuhi.
Pada sanggar tari tempat pelaku tersebut mengajar, ada sebanyak 62 orang siswa yang terdiri dari 21 orang siswa perempuan dan 41 orang laki-laki. Pihak kepolisian meminta jika ada korban lain diharapkan bisa melapor kepada Polresta Malang Kota.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Polisi libatkan tim trauma "healing" pulihkan psikologis anak korban persetubuhan
Kamis, 20 Januari 2022 19:00 WIB