Polisi memperlihatkan tersangka berinisia YD berikut sejumlah barang bukti saat rilis kasus persetubuhan terhadap anak di Polresta Kediri, Jawa Timur, Senin (15/6/2020). Tersangka ditangkap karena diduga menyetubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun hingga berulang kali dalam kurun waktu satu tahun terakhir dan akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Antara Jatim/Prasetia Fauzani/zk.