Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan para ustad atau dai agar ketika berceramah mengedepankan cara-cara santun dan sesuai ajaran Islam yang rahmatan lil 'aalamin serta tak boleh memancing emosi publik.
"Ceramah harus disampaikan dengan hikmah dan mauidhah hasanah. Bukan dengan cara-cara menghina dan memprovokasi. Hal itu bukan mengundang simpati, tapi emosi," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Pernyataan Yaqut itu menanggapi perusakan pondok Pesantren As-Sunnah di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, oleh sekelompok orang tidak dikenal pada Minggu (2/12/2021) sekitar pukul 02.10 WITA.
Peristiwa perusakan diduga dipicu oleh viralnya ceramah ustad dari Ponpes As-Sunnah yang mengatakan Makam Selaparang, Sukarbela, Alibatu, sebagai tain basong (kotoran anjing).
Menag meminta semua pihak untuk menahan diri dan mendorong agar kasus ini segera dituntaskan. Di sisi lain, dia juga menyesalkan perusakan terhadap pesantren tersebut.
"Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak pesantren dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum," kata dia.
Menag meminta aparat keamanan untuk mengusut kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia juga berharap masyarakat setempat tetap tenang, tidak terpancing dengan aksi tersebut.
Jajaran Kemenag setempat juga diminta untuk segera melakukan langkah-langkah proaktif agar kasus ini segera tuntas dan kedamaian di Lombok Timur tercipta lagi.
Di samping itu, Yaqut juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lombok Timur untuk terus bersinergi dalam menjaga, merawat dan memelihara kerukunan umat beragama yang dilandasi rasa toleransi, saling menghormati dan saling menghargai sesama.
"Kami harap semua pihak mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat," kata dia. (*)
Menag ingatkan ceramah tak boleh pancing emosi publik
Senin, 3 Januari 2022 18:30 WIB