Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 44,7 kilogram.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta saat memimpin konferensi pers di Markas Polrestabes Surabaya, Rabu, mengungkapkan sebanyak delapan orang pengedar diringkus di sejumlah tempat wilayah Jawa Timur sejak tanggal 21 hingga 27 Desember.
"Tiga orang di antaranya dibekuk di jalan tol Ngawi saat melakukan pengiriman dari Jakarta menuju Kota Surabaya," katanya.
Ketiga orang pengedar yang dihentikan di Tol Ngawi itu berinisial SM, usia 26 tahun, RR (22), keduanya asal Bandung, Jawa Barat, dan AS (24), asal Malang, Jawa Timur.
Empat orang pengedar lainnya, lanjut Kapolda Nico, ditangkap di Sidoarjo, masing-masing tiga orang di antaranya teridentifikasi sebagai warga setempat, yaitu FE (24), HW (36) dan CH (37), serta satu orang lainnya AY (24) asal Surabaya.
"Seorang pengedar lagi berinisial SY, usia 43 tahun, warga Surabaya. Saat digerebek diketahui memfungsikan tempat tinggalnya sebagai gudang penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi," ujarnya.
Kapolda Nico memastikan akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menghukum seberat-beratnya bagi siapapun yang berupaya mengedarkan narkoba di wilayah Jawa Timur.
"Kalian sudah merusak generasi bangsa. Seperti yang saya sampaikan, jangankan pelaku, anggota kepolisian terlibat narkoba akan saya tindak tegas, pecat," katanya, menegaskan.
Dari delapan pelaku tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 31.082 butir, serbuk narkotika jenis ekstasi seberat 1 kilogram, dan ganja 1,3 kilogram.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.