Kediri (ANTARA) - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono menegaskan praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, harus hilang.
"Hari ini persoalan jual beli jabatan perangkat desa harus hilang dari Kabupaten Kediri," kata Bupati di Kediri, Jumat.
Bupati meminta agar siapa saja yang bermain dalam pengisian perangkat desa harus ditindak tegas, tidak terkecuali bila ada oknum pejabat yang melakukan penyelewengan kewenangannya juga harus diberi sanksi tegas.
"Saya tak peduli siapa yang mem-back up, saya bekerja untuk masyarakat," tegas dia.
Pihaknya sudah meminta Inspektorat untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan perangkat desa. Selain itu, ia juga meminta agar warga juga sigap dan tidak takut untuk melapor jika mengetahui praktik tersebut.
"Warga Kediri tolong bantu saya, pantau seleksi pengisian perangkat desa. Kalau ada kecurangan tolong dilaporkan," ucap dia.
Proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri digelar di 147 desa yang tersebar di 22 kecamatan dengan 305 jabatan perangkat. Proses pengisian perangkat desa menjadi kewenangan kepala desa, sesuai dengan Perbup Nomor 48 tahun 2021 tentang Pengisian Perangkat Desa.
Camat Wates Arief Gunawan mengatakan adanya Perbup Nomor 48 Tahun 2021 juga siap memantau proses pengisian perangkat desa. Ia berharap, proses seleksi juga berhati-hati.
"Tidak ada jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa ini, artinya perangkat desa yang terpilih sesuai kenyataan yang ada, yang terbaik yang jadi," kata dia.