Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mempercepat proses layanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai upaya perlindungan hak anak.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Rabu, mengemukakan orangtua juga harus secepatnya untuk mengurus dokumen kependudukan termasuk KIA, karena di dalamnya juga ada hak akses layanan bagi anak.
"Beberapa akses layanan yang ada di Kota Kediri sudah terintegrasi dengan dokumen kependudukan seperti contoh KIA. Sehingga dengan memiliki KIA, anak akan mendapat hak layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial yang dikucurkan Pemkot Kediri secara tepat sasaran," kata Wali Kota.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri Syamsul Bahri mengatakan cakupan kepemilikan KIA di Kota Kediri saat ini sekitar 85,5 persen. Angka tersebut melampaui dari target nasional sebanyak 30 persen kepemilikan KIA.
Pihaknya juga melakukan banyak sosialisasi agar orang tua mengurus dokumen kependudukan. Selain itu, pemkot telah melakukan verifikasi data berdasarkan nama, alamat maupun NIK.
"Kami lakukan pilah data by name, by address, by NIK yang ada di Dispendukcapil Kota Kediri, lalu kami terbitkan KIA bagi anak yang belum memiliki. Sehingga, tanpa adanya permohonan dari wali, KIA tetap kami proses dan kami distribusikan," ujar Syamsul.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Kediri Noviana Rachmawati menambahkan untuk melengkapi dokumen KIA seperti foto anak usia 5 tahun ke atas, akan dibantu agen administrasi penduduk (adminduk) yang ada di kelurahan.
"Pengumpulan foto dapat melalui agen adminduk yang ada di kelurahan dan nantinya mereka yang menyetorkan ke kantor Dispendukcapil. Begitu pula ketika KIA sudah jadi, agen adminduk yang akan membantu mendistribusikan pada masyarakat," kata Novi.
Novi juga mengatakan, pihaknya juga membuat langkah pilah data untuk proses KIA. Hal ini dilakukan karena hingga saat ini Dispendukcapil belum kembali jemput bola di sekolah-sekolah mengingat masih pandemi dan dilaksanakannya pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT).
Pihaknya berharap, dengan program yang telah dibuat tersebut nantinya proses untuk penerbitan KIA di Kota Kediri secepatnya bisa mencapai angka 100 persen.
Sementara itu, selain mengejar cakupan kepemilikan KIA, Dispendukcapil Kota Kediri juga meningkatkan angka kepemilikan kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran. Hal ini dilakukan karena dokumen tersebut saling berkaitan dan wajib dimiliki seluruh penduduk, terutama kepemilikan akta kelahiran dan KIA pada anak.
Pemkot Kediri percepat layanan pembuatan KIA
Rabu, 17 November 2021 19:11 WIB