Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk mematuhi soal absensi saat penerapan program work from home (WFH).
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengatakan ASN yang mendapat jadwal WFH tetap harus melakukan absensi sebanyak tiga kali, yakni pada pagi, siang, dan malam.
"Untuk absensi juga harus terus dievaluasi apabila ada kendala harus segera diatasi. BKPSDM dan Bagian Organisasi harus terus memantau siapa saja yang tidak absen saat mendapat jadwal WFH. Saya tekankan di tengah kebijakan WFH ini pelayanan harus tetap optimal," katanya di Kediri, Senin.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan skema kerja WFH dan WFO merupakan langkah untuk meningkatkan efisiensi, khususnya dalam penggunaan energi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pengawasan terhadap WFH ini harus ditingkatkan. ASN juga harus bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan kendati WFH.
"WFH ini tidak terlihat jadi pengawasan harus dilakukan. Takutnya kalau lengah WFH ini digunakan untuk liburan. Saya ingatkan meskipun WFH harus bekerja dari rumah dan menaati beberapa aturan yang diberlakukan," tegasnya.
Ia juga menambahkan, ASN yang WFH juga harus melakukan kerja yang sudah ditentukan dan dipantau oleh atasan. Jadi hasil kerjanya harus sesuai dengan apa yang sudah direncanakan.
Dia mengungkapkan di tengah skema WFH dan WFO (work from office), koordinasi harus tetap diperkuat. Saat WFH pun harus tetap siap saat dibutuhkan.
"Tolong koordinasi tetap dijaga. Jangan sampai yang WFH ini tidak bisa dihubungi saat dibutuhkan," kata dia.
Pemerintah Kota Kediri menerapkan skema WFH 40 persen sehingga tidak mengganggu produktivitas aparatur sipil negara dalam bekerja. Untuk sisanya, 60 persen diterapkan WFO.
Pemerintah Kota Kediri resmi memberlakukan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat, mulai 17 April 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada tiga regulasi utama yaitu SE MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 yang isinya tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Ada juga SE Menteri Dalam Negeri Nomor 3349/SJ Tahun 2026 yang isinya tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, dan SE Wali Kota Kediri Nomor 800/W.106 /419.203 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Pewarta: Asmaul ChusnaEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026