Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur menerapkan skema work from home (WFH) 40 persen sehingga tidak mengganggu produktivitas aparatur sipil negara (ASN) dalam bekerja.
“Sesuai SE Wali Kota Kediri pelaksanaannya nanti dengan komposisi 60 persen WFO (work from office) dan 40 persen WFH agar produktivitas kinerja tidak terganggu,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri Yunita Hartutiningsih di Kediri, Senin.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Kediri resmi memberlakukan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat, mulai 17 April 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada tiga regulasi utama yaitu SE MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 yang isinya tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Ada juga SE Menteri Dalam Negeri Nomor 3349/SJ Tahun 2026 yang isinya tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, dan SE Wali Kota Kediri Nomor 800/W.106 /419.203 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Dia menyebut tujuan dari kebijakan ini untuk melakukan efisiensi penggunaan energi serta optimalisasi kinerja ASN.
"Kami juga bekerja sama dengan Dinas Kominfo untuk mengembangkan presensi berbasis Android yang bernama SuperApps," kata dia.
Untuk mekanismenya yaitu ASN yang melaksanakan WFH pada hari Jumat harus melakukan absensi tiga kali check-log, yaitu pagi mulai pukul 06.30 WIB – 07.00 WIB, siang pukul 11.00 WIB – 11.30 WIB, dan sore atau pulang pukul 14.30 WIB – 16.00 WIB.
“Mereka harus melakukan absensi di waktu tersebut. Jika melewatkan salah satu sesi, maka pegawai dianggap tidak bekerja pada hari tersebut dan akan ada sanksi yang merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” ujar dia.
Dia juga mengatakan ASN wajib melaporkan aktivitas kerja melalui sistem Pusday yang dipantau langsung oleh atasan masing-masing. Mereka yang mendapatkan jadwal WFH bukan berarti libur, melainkan bekerja dari rumah dengan produktivitas yang tetap terjaga.
“Tidak ada toleransi alasan kelalaian seperti lupa absen atau hambatan fisik seperti ban bocor, motor rusak karena bekerja dari rumah. Ibu Wali Kota beserta Kepala OPD sewaktu-waktu juga akan melakukan sidak secara acak langsung ke rumah pegawai yang sedang WFH,” kata dia.
Sebagai bahan evaluasi berkala BKPSDM, tambah dia, Kepala OPD diwajibkan melaporkan pelaksanaan WFH di instansinya setiap akhir bulan. Komponen evaluasi meliputi penggunaan air, penggunaan listrik, efisiensi BBM (kendaraan dinas dan pribadi), perjalanan dinas dan tingkat kehadiran atau disiplin pegawai.
Dia berharap kebijakan ini dapat mengurangi mobilitas dan penggunaan listrik kantor, tanpa menurunkan produktivitas kinerja.
“Harapan Pemerintah Kota Kediri adalah tercapainya kerja yang fleksibel tanpa mengganggu produktivitas dan disiplin. Integritas pegawai sangat dibutuhkan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meskipun bekerja dari rumah,” kata dia.
Pewarta: Asmaul ChusnaEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026