Madiun (ANTARA) - Sitirukayah (56), salah seorang peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang berasal dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mengaku memanfaatkan jaminan kesehatan itu untuk pelayanan pemeriksaan mata dan pembuatan kacamata.
"Kalau untuk layanan yang lain, saya jarang menggunakan. Alhamdulillah jarang sakit juga, tapi saya pernah menggunakan JKN-KIS untuk pelayanan kacamata," ujar Siti, sapaan akrab Sitirukayah.
Warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur itu menceritakan dalam memanfaatkan layanan kacamata tersebut, pihaknya tidak menemui kendala apapun karena mengikuti alur dan prosedur sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Baginya menggunakan JKN-KIS sangatlah membantu ketika harus secara berkala memeriksakan kesehatan mata dan mengganti kacamata yang digunakannya sehari-hari.
"Untuk seusia saya, masalahnya kalau baca biasanya perlu pakai kacamata, karena sudah plus ya matanya. Jadi kalau nggak pakai kacamata tidak jelas membaca dari jarak dekat. Harus agak dijauhkan," katanya.
Adapun, ketentuan penjaminan pelayanan kacamata bagi peserta JKN-KIS mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Terdapat beberapa ketentuan yang mengaturnya.
Di antaranya adalah diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali, sesuai dengan indikasi medis minimal, serta besaran yang dijamin sesuai dengan hak kelas kepesertaan.
"Saya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS kelas 2. Jadi sesuai hak kelas kepesertaan, yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp200 ribu. Saya juga mengikuti alur prosedur, mulai dari pemeriksaan hingga pembuatan kacamata ini. Jadi, ya tidak ada masalah, tidak ribet juga," kata Siti.
Pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih dan harapannya terhadap keberlangsungan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan tersebut.
"Terima kasih untuk program JKN-KIS. Semoga program jaminan kesehatan akan selalu ada saat ini dan masa mendatang guna memberikan jaminan pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sehingga benar-benar mewujudkan masyarakat yang sehat. Untuk BPJS Kesehatan semoga selalu diberikan kelancaran dalam menjalankan program tersebut," tutup Siti. (adv/ar/tk)