Sidoarjo (ANTARA) -
Kasi Layanan Informasi Diskominfo Sidoarjo M Wildan di Sidoarjo, Kamis mengatakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menggempur peredaran rokok ilegal adalah dengan menggencarkan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.
"Selain itu, kami juga mengajak kepada masyarakat, khususnya produsen rokok supaya mereka mengurus cukai rokok secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," katanya di sela kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo TA 2021, Diskominfo Sidoarjo di Balai Desa Balongtani, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Jatim, Kamis.
Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan fase pembinaan kepada masyarakat untuk lebih memahami tentang rokok ilegal. Kegiatan sosialisasi ini merupakan program prioritas dalam mendukung jaminan kesehatan nasional dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Kami mendapatkan informasi terkait masih adanya produsen rokok yang masih belum mengurus kelengkapan usaha produksi rokok mereka," ujarnya.
Ia mengatakan, diharapkan dengan sosialisasi ini masyarakat bisa menularkan pengetahuan pengetahuannya tentang rokok ilegal sehingga pada gilirannya nanti para pengusaha ini bisa mengurus cukainya.
"Kegiatan sosialisasi ini kami lakukan di 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo," katanya.
Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan cukai rokok.
"Masyarakat desa yang mengikuti kegiatan dapat meningkatkan pengetahuan tentang rokok ilegal. Diharapkan menumbuhkan kesadaran membantu mengurangi konsumsi rokok ilegal dan mendukung program pemerintah gempur peredaran rokok ilegal di Sidoarjo," katanya di hadapan warga Balongtani, Sidoarjo.
Pada kesempatan itu, Risky selaku pelaksana di seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo mengatakan kegiatan ini bisa mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal.
"Sehingga harapannya peredaran rokok ilegal bisa menurun atau bahkan sudah tidak ada lagi," katanya.
Ia menjelaskan, masyarakat bisa membedakan ciri rokok ilegal di antaranya tanpa pita cukai. Rokok di peredaran bebas yang tidak dilengkapi dengan pita cukai pada kemasannya (polos) dapat dipastikan sebagai rokok ilegal.
Pada pita cukai terdapat fitur pengaman seperti halnya pada uang kertas. Untuk mengecek keaslian pita cukai pada kemasan rokok, dapat memperhatikan seperti cetakan pita cukai.
Pada pita cukai asli, cetakannya tajam. Pada pita cukai asli, kertasnya tidak berpendar jika disinari Ultra violet. Selain itu, hologramnya akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.
Untuk mengenali rokok dengan pita cukai bekas pakai, dapat dilakukan dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai.
Sementara itu, rokok dengan pita cukai berbeda adalah produk rokok yang pada kemasannya ditempeli pita cukai yang salah personalisasi dan salah peruntukan. (*)
