Surabaya (ANTARA) - Sebanyak 24 ribu pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Surabaya, Jawa Timur, terjaring dalam operasi yang digelar Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat selama pandemi COVID-19.
Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Kamis, mengatakan, pelanggar prokes sampai dengan hari ini sebanyak 24 ribu, baik perorangan maupun tempat usaha.
"Khusus untuk tempat usaha yang melanggar prokes sebanyak 870 tempat usaha," kata Eddy.
Ia menjelaskan bahwa ribuan pelanggar prokes tersebut kebanyakan mengabaikan pentingnya penggunaan masker. Kemudian disusul dengan warga yang melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya kerumunan.
"Pelanggaran terbanyak tidak memakai masker. Jadi, mereka membawa masker tapi tidak dipakai. Sayangnya, mereka juga tidak sedang makan atau minum. Kemudian kerumunan, tetapi yang paling mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker," ujarnya.
Eddy memastikan bahwa para pelanggar prokes tersebut tetap dikenakan sanksi berupa kegiatan tour of duty di makam pemakaman COVID-19, melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha.
"Kami tetap memberikan sanksi, baik denda administrasi maupun denda yang lainnya. Kemudian tempat usaha yang melanggar prokes juga kita lakukan penutupan," katanya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini menjelaskan bahwa dari denda administrasi yang telah diberlakukan itu, terkumpul dana hingga mencapai Rp3,7 miliar yang langsung masuk ke kas daerah.
"Sampai saat ini kami tetap memberikan sanksi pada warga yang melanggar prokes, namun tetap kita lakukan secara persuasif dan humanis," katanya.
Sebagai penegak Perda, lanjut dia, semua jajarannya sudah diminta untuk mengutamakan disiplin dan etika. Harapannya, dengan melakukan edukasi yang humanis, warga Kota Surabaya bisa merubah perilaku dengan lebih baik terhadap penerapan prokes.
"Tujuan kami untuk mengedukasi masyarakat soal perubahan perilaku membiasakan penerapan protokol kesehatan ini bisa tercapai dengan baik," ujarnya.
Oleh karena itu, Eddy juga meminta kepada warga Kota Surabaya untuk tidak terlalu euforia dengan turunnya angka kasus positif COVID-19. Sebab, berdasarkan Instruksi Mendagri Kota Surabaya masih berada pada PPKM Level 3.
"Warga Surabaya tolong jangan merasa turun level ini akhirnya euforia dan menyebabkan lalai dengan prokes. Padahal penerapan prokes ini sangat penting untuk mengantisipasi dari paparan penyebaran COVID-19. Jangan lengah, ayo tetap jaga prokesnya," katanya. (*)
24 ribu pelanggar prokes terjaring operasi di Kota Surabaya selama pandemi
Rabu, 13 Oktober 2021 17:33 WIB
Khusus untuk tempat usaha yang melanggar prokes sebanyak 870 tempat usaha