Madiun (ANTARA) - Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Madiun, Jawa Timur mendorong para pelaku usaha wisata di wilayahnya untuk memiliki apilikasi PeduliLindungi yang menjadi salah satu persyaratan buka kembali guna mewujudkan wisata yang aman dan sehat di masa PPKM pandemi COVID-19.
"Kepada seluruh pengelola usaha pariwisata di Kabupaten Madiun, kami mendorong untuk percepatan kepemilikian aplikasi PeduliLindungi," ujar Kepala Disparpora Kabupaten Madiun Anang Sulistijono di Madiun, Jumat.
Menurut dia, sesuai data, dari sebanyak 59 tempat wisata, desa wisata, rumah makan/restoran, transportasi wisata, hingga tempat konvensi yang ada di Kabupaten Madiun, baru ada empat tempat wisata/desa wisata yang memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Keempat tempat wisata tersebut adalah Taman Wisata Umbul Madiun atau Madiun Umbul Square di Dolopo, Taman Gligi Desa Kepel Kecamatan Kare, Wisata Watu Rumpuk di Desa Mendak Kecamatan Dagangan, dan Waduk Bening Widas di Saradan.
Melihat masih minimnya yang memiliki aplikasi tersebut, maka pihaknya terus mendorong para pelaku dan pengelola tempat wisata untuk segera mengurus persyaratan tersebut.
"Kami juga berkolaborasi dengan Pemprov Jatim guna percepatan barcode PeduliLindungi tersebut di tempat-tempat wisata Kabupaten Madiun," kata Anang.
Adapun syarat lainnya yang harus dipenuhi pengelola wisata untuk buka kembali di masa pandemi adalah seluruh karyawan atau pengelola tempat wisata harus sudah divaksin COVID-19. Minimal dosis pertama.
Ia menambahkan, saat ini Kabupaten Madiun masih berstatus penerapan PPKM Level 3. Pihaknya bersiap untuk membuka tempat wisata di Kabupaten Madiun saat telah berada di level 2.
"Kita menunggu Instruksi Mendagri untuk dapat dibuka saat level 2 dengan kapasitas 25 persen," katanya.
Anang menambahkan jika pada saat buka namun tempat wisata belum mendapatkan barcode PeduliLndungi, maka pengunjung dapat menggunakan kartu vaksin COVID-19 untuk berwisata.
Pemkab Madiun dorong usaha wisata miliki aplikasi PeduliLindungi
Jumat, 8 Oktober 2021 15:51 WIB