Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pemerintah terus melakukan upaya pelindungan pekerja migran Indonesia di negara penempatan, baik yang akan berangkat maupun yang kembali.
Menurut pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu, Menaker Ida mengatakan bahwa sesuai Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020 pihaknya telah melakukan penghentian sementara penempatan PMI di masa pandemi COVID-19.
"Kepmen ini lahir 20 Maret 2020. Kepmen ini benar-benar untuk menyelamatkan jiwa, memutus mata rantai penyebaran baik nasional maupun secara global," ujar Menaker Ida.
Penghentian sementara itu juga terkait kebijakan negara penempatan yang melakukan pengetatan masuknya WNA dan pemberian visa, keharusan karantina dan bukti bebas COVID-19 serta keterbatasan moda transportasi karena tidak ada akses ke negara penempatan.
Semua itu, kata Ida, menimbulkan biaya sangat tinggi karena harus transit ke beberapa negara dan melakukan karantina.
Upaya pelindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di negara penempatan juga sudah dilakukan, terutama di wilayah yang memberlakukan karantina wilayah atau lockdown, dalam bentuk memberikan bantuan masker dan hingga imbauan tidak mudik.
Koordinasi juga dilakukan dengan perwakilan Indonesia di negara-negara tersebut untuk mendukung tiga langkah pelindungan.
Hal pertama yaitu komunikasi dengan PMI habis kontrak dapat difasilitasi tempat tinggal. Sedangkan yang dimungkinkan tinggal diberikan pilihan waktu kerja dan tetap menerima upah sesuai aturan atau kesepakatan para pihak.
"Ketiga, memastikan protokol WHO di tempat kerja dan di tempat istirahat," katanya.
Sedangkan upaya pelindungan PMI di dalam negeri setelah pemulangan pada masa pandemi COVID-19 yakni koordinasi kementerian dan lembaga terkait penanganan pemulangan ke daerah asal.
Selain itu dilakukan juga koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan di debarkasi dan berkomunikasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di daerah agar petugas Desa Migran Produktif membantu pemerintah desa mengantisipasi kepulangan PMI.
Pemerintah juga memberikan bantuan pemberdayaan tenaga kerja melalui inkubasi bisnis dan tenaga kerja mandiri. (*)