Surabaya (ANTARA) - Advokat asal Kota Surabaya Sumarso berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa Timoty Tandiokusuma yang didampinginya dalam perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp13,2 miliar tidak bersalah sehingga divonis bebas.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Arif Budi di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Selasa, 10 Agustus 2021.
"Vonis bebas terhadap terdakwa Timoty itu dijatuhkan majelis hakim berdasarkan pada bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa serta keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan," kata Sumarso saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat.
Kliennya yang berusia 28 tahun itu dilaporkan oleh Syanie Felicia setelah menjalin kerja sama investasi pendanaan usaha di bidang mata uang Kripto senilai Rp13,2 milyar.
Syanie menuding Timoty, yang tinggal di Apartmen Casa de Parco Sampora, Tangerang, melakukan penipuan, penggelapan, serta pencucian uang terhadap seluruh uang investasi tersebut.
Menurut Sumarso, seluruh dakwaan yang dilaporkan Syanie dalam perkara ini bukanlah tindak pidana, melainkan lebih sebagai wanprestasi dalam unsur keperdataan.
"Syukurlah Majelis Hakim sependapat dengan pandangan saya. Tidak ditemukan unsur pidana selama persidangan sehingga terdakwa Timoty Tandiokusuma dibebaskan dari segala tuntutan hukum," ucapnya.