Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp200 juta yang menyeret politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo.
"Setelah didalami oleh penyidik, maka berkesimpulan ini adalah masalah perdata, sehingga kita SP3-kan kasus ini. Tidak masuk ke ranah penyidikan, karena tidak masuk pidana," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin.
Sebelumnya, suami Mulan Jameela itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam laporan bernomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM tertanggal 26 September 2018 dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Pentolan grup band Dewa 19 itu dilaporkan pengusaha bernama Moh Zaini Ilyas di Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp200 juta.
Kasus ini bermula saat korban dan Ahmad Dhani melakukan pertemuan dengan mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko di rumah dinasnya.
Saat itu, Ahmad Dhani bercerita bahwa dirinya sedang membangun proyek pembangunan vila di Batu. Lalu, Ahmad Dhani menawarkan pada Zaini untuk bantuan modal sebesar Rp400 juta dengan keuntungan lima persen
Selanjutnya, Zaini memberikan pinjaman ke Ahmad Dhani yang ditransfer sebanyak dua kali dengan total Rp400 juta. Dia memberi pinjaman, karena Ahmad Dhani berjanji akan mengembalikan selama satu bulan, namun Dhani hanya membayar Rp200 juta dan sisanya belum dibayar.
Sementara itu, Ahmad Dhani usai diperiksa di Polda Jatim beberapa waktu lalu menyebut, jika pelaporan kasus dirinya ke Polda Jawa Timur terkait dugaan piutang investasi vila di Batu senilai Rp200 juta bukan urusannya.
Dhani menganggap urusannya hanya dengan mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko dan bukan dengan Zaini.(*)
Baca juga: Kasus Penipuan, Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Polda Jatim
Baca juga: Dhani Sebut Dugaan Piutang Investasi Bukan Urusannya