Kediri (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri, Jawa Timur, memutuskan untuk menutup layanan offline atau luar jaringan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri Syamsul Bahri mengemukakan pihaknya sudah mengumumkan secara resmi kebijakan penutupan layanan offline tersebut.
"Pelayanan bukan berarti tutup dan tetap dilakukan, namun beralih secara daring (online). Pelayanan adminduk dilayani secara daring di alamat http://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti," katanya di Kediri, Jumat.
Ia menambahkan untuk pelayanan perekaman KTP elektronik bisa dilaksanakan di Dispendukcapil Kota Kediri tetapi pendaftaran tetap secara daring melalui aplikasi SAKTI. Sedangkan untuk pengambilan dokumen KTP elektronik dan kartu identitas anak (KIA) dilakukan melalui kelurahan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Syamsul Bahri juga mengatakan bahwa dokumen kependudukan lain bisa dicetak secara mandiri. Jumlah warga yang mengajukan juga tidak terlalu banyak, sekitar belasan orang, namun kadang hingga puluhan orang dengan berbagai macam keperluannya.
"Untuk dokumen kartu keluarga (KK), surat pindah, akta catatan sipil seperti akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan/perceraian bisa dicetak secara mandiri (pada kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram) berdasarkan PIN yang dikirim via email dan nomor WhatsApp," kata dia.
Masyarakat juga dapat mengakses layanan bantuan on call melalui nomer yang disediakan. Layanan Halo Dukcapil untuk pendaftaran penduduk seperti KK, KTP, surat pindah bisa menghubungi nomer 0811-359-1282. Sedangkan untuk Halo Dukcapil Capil bisa menghubungi nomer 0811-359-1272.
PPKM darurat itu berlaku 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa-Bali, termasuk Kota Kediri. Dalam pemberlakuannya adalah 100 persen WFH di sektor nonesensial (terkait bisnis yang tidak menyediakan bahan makanan, perawatan medis hingga obat-obatan, dan sebagainya), dan 50 persen WFH di sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen, dan berbagai kebijakan publik lainnya.
Di Kota Kediri, hingga Kamis (8/7) terdapat 1.702 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19. Ada 171 orang yang masih dirawat, 1.357 orang yang sudah sembuh dan 174 orang telah meninggal dunia.
Dispendukcapil Kota Kediri tutup layanan offline selama PPKM darurat
Jumat, 9 Juli 2021 22:46 WIB