Surabaya (ANTARA) - Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah IV Surabaya Dendy Rakhmad Sutrisno menyebut masyarakat Jatim saat ini masih sulit memperoleh tabung gas oksigen dengan harga normal dan rata-rata dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET).
"Secara umum, masyarakat Jatim relatif kesulitan mendapatkan tabung gas oksigen dengan harga normal, termasuk harga jasa isi ulangnya," kata Dendy kepada media di Surabaya, Kamis.
Ia mengatakan berdasarkan pantauan KPPU Kanwil IV Surabaya di 12 daerah, rata-rata harganya naik, seperti tabung gas oksigen ukuran 1 M3 yang biasanya dijual dengan harga dikisaran Rp700 ribu sampai Rp800 ribu, melonjak menjadi Rp1,2 juta hingga Rp2,1 juta.
Sedangkan jasa isi ulang tabung gas oksigen juga mengalami peningkatan menjadi sekitar Rp150 ribu/M3 dari semula Rp30 ribu per meter kubik.
Untuk harga tabung gas oksigen 1m3 terendah terpantau Rp900 ribu (Mataram), tertinggi Rp2,1 juta (Banyuwangi), sedangkan jasa isi ulang terendah Rp30 ribu per meter kubik (Mataram), tertinggi Rp150 ribu per meter kubik (Surabaya).
"Harga itu, kami pantau di 12 daerah, masing-masing Madiun, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Bali, Banyuwangi, Jember, Mojokerto, Kediri, Denpasar, dan Mataram, yang menunjukkan terbatasnya stok tabung gas oksigen di kota-kota itu," kata Dendy.
Selain tabung gas oksigen, masyarakat Jatim juga terbatas dalam mengakses obat terapi COVID-19, seperti pantauan di 8 daerah masing-masing Surabaya, Mojokerto, Malang, Sidoarjo, Gresik, Denpasar, Mataram dan Kupang, yang menunjukkan secara umum akses masyarakat memperoleh obat-obatan tersebut di apotek terbatas.
“Obat terapi COVID-19 relatif sulit didapatkan pada beberapa apotek di Jawa Timur yang kami pantau, bilapun ada dijual di atas diatas HET dengan menggunakan obat merek lain. Misalnya obat Favipiravir 200mg per tablet HET-nya Rp22.500, tidak tersedia dan diganti dengan merek Avegan yang dijual dengan harga Rp68.000 sampai Rp76.900 per tablet," kata Dendy.
Sebelumnya, pemerintah menentukan 11 jenis obat terapi COVID-19 yang telah diatur HET-nya berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Menyikapi kondisi tersebut, KPPU memutuskan melakukan pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum, yang dalam prosesnya KPPU akan menginvestigasi berbagai pihak yang terkait, termasuk pelaku usaha yang dianggap terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha.
Hal itu sesuai dengan UU No. 11/2020 dan PP No. 44/2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi guna menjaga keamanan pasokan tersebut," tuturnya.
Selanjutnya, Kanwil IV KPPU juga akan sangat terbuka kepada publik untuk menyampaikan informasi atau melaporkan adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam pasokan berbagai produk esensial dalam penanganan COVID-19.
"Mari bersama-sama menjaga pelaksanaan PPKM darurat ini dengan tidak menambah beban masyarakat berupa kenaikan barang/jasa esensial terkait penanganan COVID-19, dan laporkan kepada kami apabila masyarakat menemukan adanya upaya penahanan pasokan yang berujung pada kelangkaan dan tingginya barang atau jasa esensial," kata Dendy.
Masyarakat Jatim sulit peroleh tabung oksigen dengan harga normal
Kamis, 8 Juli 2021 20:35 WIB