Surabaya (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan sekitar 22 ribu ekor benih lobster atau benur di Pantai Unam, Kabupaten Trenggalek, Minggu (6/6).
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Rabu, mengatakan dari pengungkapan kasus penyelundupan bibit lobster tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial W asal Wonogiri, Jawa Tengah.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah benih udang lobster sebanyak 22 ribu ekor jenis pasir dan mutiara. Selain itu, diamankan ransel, ponsel, dan mobil nopol F 1336 QR," katanya.
Kombes Gatot mengatakan penyelundupan bibit lobster tersebut dapat berdampak pada sumber daya alam kelautan, khususnya udang lobster yang akan mengalami penurunan populasi.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswanto menambahkan tersangka W ditangkap saat mengendarai mobil dengan nopol F 1336 QR dengan membawa tiga kardus berisi masing-masing 25 kantong dan 22 kantong bibit lobster.
"Di dalam kantong plastik tersebut ada 200 hingga 250 ekor bayi lobster yang diletakkan di dalam bagasi mobil dan rencananya diberikan kepada seorang berinisial P di wilayah Solo," ucapnya.
Dalam kasus penyelundupan bibit lobster ini, tersangka W dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Ditpolairud Polda Jatim gagalkan penyelundupan 22 ribu benih lobster
Rabu, 9 Juni 2021 18:49 WIB