Tulungagung (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung mulai membatasi permohonan dokumen kependudukan yang terus meningkat selama pandemi, dari semula mencapai 300 pengajuan menjadi maksimal 150 permohonan demi mencegah kerumunan yang berisiko menularkan COVID-19.
Pelaksana Tugas Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung Joko Martono di Tulungagung, Jawa Timur, Jumat, mengatakan pembatasan telah diberlakukan sejak dua hari terakhir.
Pihaknya mempertimbangkan bahwa tingginya permintaan dokumen kependudukan yang masih tersentral di tingkat kabupaten telah memicu kerumunan. "Pembatasan ini penting untuk mengurai tumpukan antrean yang semakin banyak," katanya.
Namun, kebijakan tersebut sejauh ini belum membuahkan hasil optimal. Bukannya terurai, antrean tetap saja membeludak. Jumlah pemohon masih di atas 200 orang, bahkan tembus angka 300 pada Jumat.
"Maunya dibatasi itu supaya semua bisa lancar, ternyata masih kurang efektif," ujar Joko Martono.
Padahal, pembatasan jumlah pemohon sudah dipasang di pintu gerbang kantor dispendukcapil. Lalu pengumuman setiap hari dipasang di meja pengumpulan berkas.
Namun, katanya, seakan pemohon tak mau tahu dan terus berdatangan, meski batas 150 berkas sudah terlewati.
Lantaran tak mau mengecewakan masyarakat, petugas akhirnya tetap menerima berkas itu, dengan risiko pegawai harus kerja lembur.
Cara lainya adalah dengan melalui pendaftaran daring. Namun, cara ini tak berhasil lantaran belum sempurnanya sistem pendaftaran.
Sehingga pendaftaran online ini urung diberlakukan.
“Kami juga melakukan pelayanan di beberapa kecamatan, seperti di Kecamatan Ngunut, Kauman dan Campurdarat,” jelas Joko.
Namun, pelayanan di beberapa kecamatan itu baru bisa melayani pencentakan dokumen kependudukan. Sedang pengajuan masih dilakukan terpusat di kantor dispendukcapil di sekitar Alun-alun Tulungagung.
Cegah kerumunan, Dispendukcapil Tulungagung batasi permohonan dokumen kependudukan
Jumat, 4 Juni 2021 20:34 WIB