"Kucing tersebut berada di atas pohon jambu air di halaman rumah dan setelah dilihat ternyata bukan kucing biasa tapi kucing hutan atau yang biasa disebut macan kuwuk oleh warga sekitar," katanya di Kantor BKSDA Jember.
Ia mengaku tidak tahu dari mana kucing hutan tersebut karena selama ini tidak pernah melihat satwa itu berkeliaran di sekitar rumahnya, namun rumahnya memang berada di kawasan perkebunan tebu dan jeruk.
Setelah mengetahui satwa tersebut merupakan salah satu hewan yang dilindungi, Dedy langsung mengamankan kucing tersebut ke dalam sangkar kucing dan mengedukasi warga untuk menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi karena hewan tersebut terancam punah.
"Hari ini kami serahkan kucing hutan itu ke petugas BKSDA Jember karena hewan tersebut termasuk satwa yang dilindungi," tuturnya.
Pelaksana Harian Kepala BKSDA Wilayah 3 Jember Purwanto mengatakan pihaknya mengapresiasi penyerahan kucing hutan yang ditemukan anggota dewan secara sukarela kepada BKSDA.
"Kemungkinan kucing tersebut turun ke permukiman untuk mencari makan, namun biasanya kawanan kucing hutan hidup bergerombol dan selalu diawasi induknya, sehingga dugaan kami kucing itu terlepas dari pantauan induknya," katanya.
Menurut ia, kucing tersebut masih liar dan merupakan satwa liar yang dilindungi sehingga harus dikembalikan atau dilepasliarkan ke habitatnya di hutan.
Namun, petugas BKSDA masih melihat kondisinya lebih dahulu.
"Kalau kucing itu sudah bisa 'survive' di alam bebas, maka akan kami lepaskan karena hidupnya di kawasan hutan," ujarnya.
BKSDA setempat beberapa kali menerima penyerahan satwa liar yang dilindungi dari masyarakat, di antaranya lutung, elang, dan ular sanca, baik hewan peliharaan maupun ditemukan di permukiman warga.
Pewarta: Zumrotun SolichahEditor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.