"Jadi yang melakukan penindakan terhadap pria itu adalah pihak kepolisian. Namun, karena tidak ada unsur pidana, pihak kepolisian menyerahkan penanganannya ke Satgas COVID-19 Surabaya," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.
Menurut ia, sesuai peraturan wali kota tentang penanganan COVID-19, pria berkacamata dengan nama Putu Arimbawa (28 tahun), warga Pancawarna, Petiken, Driyorejo, Gresik, itu dikenakan denda administrasi sebesar Rp150 ribu dan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya.
"Kerja sosial yang dimaksud adalah memberi makan ODGJ di Liponsos. Sekitar 1x 24 jam di sana," ujarnya.
Untuk itu, Febri meminta kepada warga Kota Surabaya agar tidak main-main dengan masalah COVID-19. Apalagi, tujuannya membuat video provokatif yang diunggah di media sosial agar dilihat banyak orang.
"Tindakan provokatif dengan menjelekkan orang yang memakai masker itu tidak dibenarkan dalam kondisi pandemi seperti ini," katanya.
Video berdurasi 34 detik saat seorang pria mengejek pengunjung mal yang memakai masker sempat viral di media sosial. Laki-laki berkacamata dengan topi hitam itu melakukan aksinya sambil menggendong anaknya yang masih balita.
Dalam video itu, pria berewok tersebut menuliskan caption "banyak orang tolol pakai masker, blok goblok". Selain itu di caption berikutnya juga bertuliskan, "fungsi masker Anda apa cok? Lek wedi (kalau takut) virus bangun bungker blok, ojok nang mal"
Atas peristiwa itu, polisi akhirnya pemburu pria tersebut dan tak lama setelah viral di media sosial, pria itu diamankan oleh pihak Polrestabes Surabaya. Namun, karena tidak ada unsur pidana, pria tersebut diserahkan ke Satgas COVID-19 Surabaya. (*)