Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan total tagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai lebih dari Rp110 triliun.
"Tagihan utang dari BLBI kalau ditulis dengan angka adalah Rp110.454.809.645.467. Ini sudah dihitung dengan kurs uang terakhir," kata Mahfud MD saat jumpa pers yang disiarkan secara daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
Pada awalnya, pemerintah menghitung utang BLBI menembus Rp108 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp109 triliun lebih. dan kini menjadi Rp110 triliun lebih.
Mahfud menjelaskan perubahan nilai utang tersebut berdasarkan perhitungan pada perkembangan jumlah kurs, pergerakan saham, hingga nilai properti yang dijaminkan para obligor.
Perhitungan nilai utang BLBI juga sudah diperkuat dengan rincian yang dipaparkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengenai utang BLBI yang harus ditagih negara.
"Tadi Menkeu sudah menayangkan uang yang akan ditagih, yang berbentuk aset kredit sekian, saham sekian, properti sekian, rupiah dalam tabungan sekian, dalam bentuk tabungan uang asing dan lainnya," papar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun meminta kepada para obligor yang merasa mempunyai utang agar secara sukarela bisa mendatangi pemerintah.
"Tentu diharapkan kepada mereka yang merasa punya utang dan kami punya catatannya, akan sangat baik bila secara 'voluntery', secara sukarela datang ke pemerintah, ke Kementerian Keuangan karena kasus (pidana) di Mahkamah Agung selesai," ujar Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mahfud menjelaskan bahwa kasus BLBI merupakan perdata karena di dalamnya terdapat utang piutang di mana negara memberikan piutang kepada debitur dan obligor BLBI.
"Para obligir itu ada yang membayar dengan jaminan seperti properti, uang hingga saham," ujarnya.
Namun, pemburuan utang itu harus berjalan pascapemerintah membubarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.
"Utang-utang para obligor diserahkan ke negara untuk ditagih melalui Kementerian Keuangan," ucap-nya.
Saat ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memburu aset-aset utang piutang BLBI sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.