Jakarta (ANTARA) - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Robikin Emhas mengatakan bahwa NU mengutuk keras terjadinya peristiwa ledakan di depan Gereja Katedral, Jalan Kajaolalido, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu pagi.
"Setiap tindakan kekerasan yang mengancam rusaknya harmoni sosial, tidaklah bisa dibenarkan. Apalagi berupa teror dalam bentuk bom. Sebaliknya, perbuatan seperti itu harus dikutuk," kata Robikin di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, kekerasan dan teror bukanlah ajaran agama. Agama mana pun tidak pernah membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Menag Yaqut kutuk keras aksi teror di depan Gereja Katedral Makassar
"Kekerasan dan teror bukan ajaran agama. Agama apapun tidak mengajarkan dan membenarkan hal itu," tuturnya.
Senada, Majelis Ulama Indonesia juga menyatakan mengutuk tindakan pelaku peledakan di depan Gereja Katedral tersebut.
"MUI mengutuk keras peristiwa (ledakan) pagi ini yang telah membuat ketakutan di tengah-tengah masyarakat dan telah membuat jatuhnya korban jiwa," kata Wakil Ketua Umum MUI K.H. Anwar Abbas.
Menurut Anwar, tindakan pelaku tidak bisa ditolerir karena sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama manapun.
Pada Minggu pagi sekitar pukul 10.20 WITA, terjadi sebuah ledakan di depan Gereja Katedral, Jalan Kajaolalido, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Kapolda Jatim instruksikan perketat penjagaan gereja pascaledakan di Makassar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) sedang dilaksanakan oleh petugas Kepolisian di lokasi ledakan tersebut.
"Saat ini olah TKP sedang dilakukan, penyisiran di TKP dan penanganan lanjut untuk korban," kata Jenderal Sigit.
Ledakan terjadi saat para jemaat gereja sedang beribadah di gereja tersebut.
Saksi menyebut ledakan yang terjadi besar.
Peristiwa ini diduga menimbulkan korban jiwa. Sejumlah korban luka-luka langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. (*)
PBNU kutuk keras peristiwa ledakan depan Gereja Katedral Makassar
Minggu, 28 Maret 2021 12:39 WIB