Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sebanyak 87,47 kilogram (kg) sabu-sabu, 400,18 kg ganja, dan 35.915 butir ekstasi, serta alat penutup pintu (door closer) dari tangan 14 orang tersangka yang merupakan bagian sindikat pengedar narkotika jaringan Malaysia dan Madura, Jawa Timur.
Para tersangka beserta barang bukti berupa paket sabu-sabu, ganja, dan ekstasi itu ditangkap di enam lokasi berbeda, yaitu di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten; Bogor, Jawa Barat; Jagakarsa, Jakarta Selatan; Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara; Langsa, Aceh; dan di sebuah hotel di kawasan Tangerang, Banten, kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose saat jumpa pers di Jakarta, Kamis.
"Hari ini kita kembali rilis pengungkapan kasus narkoba di enam lokasi. Kalau melihat packaging (bungkus, red) seperti ini, maka bisa dilihat ini berasal dari Golden Triangle (Segitiga Emas), yang masuk ke kita," kata Komjen Pol Petrus menjelaskan asal sabu-sabu murni/metamfetamin dalam bentuk kristal (Crystal meth) yang disita dari jaringan Malaysia-Madura itu.
Pengungkapan jaringan itu terjadi berkat kerja sama BNN bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengingat luasnya jangkauan pengendali dan pengedar narkoba, tutur Petrus.
Ia menjelaskan proses penangkapan berlangsung selama waktu kurang lebih satu bulan, yaitu Februari sampai Maret 2021.
Sejauh ini, BNN masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap sindikat tersebut, kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari saat ditemui usai jumpa pers.
"Pasti ada kami kembangkan," kata Arman tanpa memberi keterangan lebih lanjut.
Dalam sesi jumpa pers, Kepala BNN Komjen Pol Petrus bersama perwakilan Bea Cukai menjelaskan paket narkoba diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Provinsi Aceh. Mengenai itu, BNN membentuk tim gabungan dengan Bea Cukai Provinsi Aceh dan mereka menyisir perairan di Langsa, Aceh.
"Selasa 16 Maret 2021, BNN dan Bea Cukai mengamankan tiga orang tersangka AB, GS, dan MR di perairan Langsa, Aceh. Barang bukti 73,52 kg sabu-sabu dan 35.915 butir ekstasi," ungkap Petrus
AB, GS, dan MR merupakan anak buah kapal yang tertangkap saat tim gabungan BNN dan Bea Cukai berpatroli di perairan Langsa.
Dari penangkapan itu, tim gabungan kemudian menangkap seorang pengendali peredaran narkotika untuk jaringan Malaysia-Madura, MUL, di Pidie, Aceh.
Dari paparan Petrus, narkotika yang berhasil diselundupkan ke Aceh kemudian dibawa lewat jalur darat, laut, dan udara ke daerah Langkat, Sumatera Utara; Palembang, Sumatera Selatan; Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten; Jakarta; dan Madura, Jawa Timur.
"Kalau kita lihat wilayah persebaran dan pengungkapan bahwa masih banyak barang haram sejenis ini, metamfetamin, ekstasi, ganja, dan sebagainya, sehingga saya harapkan partisipasi masyarakat bersama-sama mereduksi masalah narkotika, bisa kita telan bahkan kita hilangkan di Indonesia," ujar Petrus.