Surabaya (ANTARA) - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan penggunaan vaksin AstraZeneca untuk pencegahan virus corona (COVID-19) hukumnya halalan toyyiban. Dalam kesempatan itu juga ditegaskan penggunaan vaksin di siang hari saat memasuki bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Baca juga: Disaksikan Presiden Jokowi, Ketua MUI Jatim divaksin AstraZeneca
Baca juga: MUI Jatim: Vaksin AstraZeneca bisa digunakan
Baca juga: MUI paparkan lima alasan vaksin AstraZeneca boleh digunakan
MUI: Vaksinasi siang hari saat Ramadhan tidak batalkan puasa
Senin, 22 Maret 2021 17:32 WIB