Trenggalek (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek menyita puluhan unit kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot "brong" atau tidak standar, sehingga memicu kebisingan saat dikendarai.
"Totalnya ada 71 kendaraan yang terjaring razia selama 10 hari ini melalui operasi cipta kondisi menjelang Ramadan," kata Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Imam Mustolih di Tulungagung, Kamis.
Mayoritas kendaraan milik anak muda, terutama dari kelompok usia sekolah. Selain menggunakan knalpot modifikasi yang bisa mengeluarkan suara bising, sebagian pemotor juga tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat berkendara, seperti STNK dan SIM.
"Operasi cipta kondisi adalah bentuk respons kami terhadap adanya keluhan masyarakat, terutama terkait maraknya sepeda motor yang berknalpot brong," kata Imam.
Razia itu dilakukan di tempat acak. Semua kendaraan yang dianggap tidak memenuhi spesifikasi teknis, seperti knalpot brong, ban kecil, spion tidak standar, hingga kelengkapan kendaraan lainnya, langsung dihentikan dan dilakukan penilangan.
Dengan penertiban ini kami berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, kata KBO Satlantas Polres Trenggalek AKP Imam Mustolih.
Ia berharap razia tersebut memberi efek jera, terutama dalam mengantisipasi aksi konvoi kendaraan berknalpot bising selama Ramadan.
"Knalpot brong ini kan suaranya sangat keras, sehingga mengganggu masyarakat. Sudah banyak yang mengeluhkan masalah ini dan kami ingin suasana selama Ramadan hingga Lebaran nanti berjalan kondusif, aman dan terkendali," ujarnya.
Puluhan kendaraan yang disita karena berknalpot brong tersebut bisa diambil kembali oleh pemiliknya setelah proses persidangan pelanggaran selesai dan mereka membayar denda yang dijatuhkan majelis hakim.
Namun, untuk pengambilan kendaraan, pihak kepolisian memberikan persyaratan tambahan dengan meminta para pemilik sepeda motor untuk mengganti knalpot brong atau perlengkapan kendaraan dengan yang sesuai spesifikasi teknis.