Surabaya (ANTARA) - Berbekal pengalaman menjadi pegawai honorer di Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Abdussamad kemudian menjadikan dirinya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya.
Pemuda asal Kota Surabaya berusia 39 tahun itu mengaku cuma sebentar menjadi pegawai honorer di Kejaksaan Negeri Pontianak.
Tapi, dampaknya setelah itu kemana-mana selalu mengenakan seragam jaksa dengan atribut lengkap. Di warung kopi sekalipun.
"Kalau di warung kopi pakai seragam jaksa tapi dirangkapi jaket," katanya sembari tertunduk saat dirilis di halaman Kantor Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jumat sore.
Kepada istrinya yang dinikahi selama empat tahun terakhir, Abdussamad juga mengaku bekerja sebagai jaksa.
"Istri percaya saja sebab awalnya dulu kan memang kerja di Kejaksaan Pontianak. Cuma saya gak bilang kalau cuma pegawai honorer," ucapnya.
Terlebih istrinya sering diajak menginap di sejumlah hotel mewah bersama anak semata wayang yang masih lucu-lucunya. Gonta-ganti mobil lengkap dengan sopir yang diakui sebagai ajudannya.
"Itu mobil rental," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Ahadian Purwono mengungkap tersangka Abdussamad luntang-lantung mengenakan seragam jaksa untuk tujuan menipu.
"Dia menginap dan makan selama berhari-hari di sejumlah hotel mewah juga tidak pernah bayar. Kalau ditagih mengaku sebagai Kajari Surabaya, sambil mengancam pemilik hotel untuk diperkarakan kalau tetap menagih biayanya," katanya.
Bisa jadi gonta-ganti mobil rental lengkap dengan sopirnya juga tidak pernah membayar.
Di warung kopi juga begitu, Abdussamad membuka sedikit ritsleting jaketnya hingga terlihat seragam jaksanya. Lalu “kajari” gadungan itu "nggedabrus" kepada setiap orang yang "ngopi" di warung, mengaku bisa menjadikan siapapun menjadi jaksa atau pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan membayar sejumlah uang.
"Ada dua orang yang tertipu. Seorang warga Sambikerep dan satu lagi warga Kapasan Surabaya. Masing-masing telah menyerahkan uang Rp300 juta dan Rp325 juta. Jadi totalnya telah menipu orang lain sebanyak 625 juta," ujar AKBP Oki.
Abdussamad dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.