Surabaya (Antara Jatim) - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal mengedepankan komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat agar kebhinekaan tetap terjaga di Kota Surabaya.
"Strategi kami adalah 95 persen melakukan komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat, 'core' bisnis kami adalah bergandengan tangan," ujarnya saat berbicara di Seminar Kebangsaan bertema "Menumbuhkembangkan Nilai-nilai Nasionalisme dalam Semangat Kemerdekaan" di Surabaya, Senin.
Untuk itu dia gencar melakukan langkah-langkah proaktif dengan menjemput bola mendekati setiap lapisan masyarakat.
Dia mencontohkan, minimal satu atau dua kali setiap bulan menyapa civitas akademika di kampus-kampus untuk memberikan pemahaman tentang perlunya arti kebhinekaan, selain juga memberikan pemaparan wawasan kebangsaan.
"Intinya kebhinekaan, khususnya di Kota Surabaya, harus kita jaga bersama. Jangan sampai aksi-aksi radikal ataupun intoleran berkembang," ucapnya.
Hasilnya, selama hampir setahun Iqbal menjabat Kapolrestabes Surabaya terbilang aman.
"Kami menyadari kepolisian tidak akan begitu kuat tanpa ada masyarakat yang mendukungnya," katanya.
Selain itu, Iqbal memastikan, setiap pelanggar hukum di Kota Surabaya akan ditindak tegas. "Termasuk kami akan menegakkan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian. Jika alat buktinya cukup kami akan selidiki," katanya, menegaskan.
Acara seminar tersebut digelar oleh Komunitas Wartawan Pengadilan Kejaksaan (Kompak) bersama Forum Masyarakat Cinta Damai (Formacida) Jawa Timur.
Selain Kapolrestabes Muhammad Iqbal, turut hadir sebagai pembicara adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Didik Farkhan, anggota Komisi II DPR RI Fandi Utomo, serta praktisi hukum Ahmad Riyadh.
Kajari Didik Farkhan dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa dasar negara Pancasila yang dianut bangsa Indonesia adalah berlandaskan hukum.
"Hukum di Indonesia menjadi panglima setiap gerak langkah dalam bernegara. Negara merupakan penjamin hak agar masyarakat merasa terlindungi untuk melaksanakan haknya dalam bingkai kemajemukan atau pluralisme," ujarnya. (*)