Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram dari dua tersangka asal Surabaya yakni IS (35) dan ES (37) yang ditangkap secara terpisah.
"Peredaran sabu-sabu ini digagalkan bermula saat anggota menangkap tersangka berinisial IS alias J (35) warga Kupang Gunung Jaya, Surabaya pada tanggal 16 Februari 2021 di Kupang Gunung Timur, sekira pukul 16.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Kamis.
Penangkapan tersangka yang merupakan kurir sabu-sabu tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Putat Jaya, Surabaya sering digunakan untuk transaksi narkotika.
"Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti seberat 22,81 gram sabu-sabu," kata Gatot.
Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu-sabu dari seseorang yang ada di Porong, Sidoarjo berinisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rencananya, sabu-sabu seberat 22,81 gram oleh tersangka akan dijual dengan dijadikan paketan kecil.
"Dari penangkapan itu anggota terus melakukan pengembangan dan akhirnya kembali meringkus tersangka lain yakni, ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya di Sidoarjo," ujar Gatot, menambahkan.
Tersangka ES adalah anak buah dari HRS yang saat ini menjadi DPO polisi. ES diringkus di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
"Dari tangan tersangka, anggota mengamankan sabu-sabu seberat 5 kilogram yang dibungkus menggunakan teh China," ucapnya.
Selain menemukan barang bukti 5 kilogram sabu-sabu dibungkus dengan teh China, polisi juga menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.
"Berdasarkan pemeriksaan kepada tersangka ES, sabu yang dia bawa adalah milik RMB yang kini menjadi DPO. Selain RMB, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY," katanya.
Tersangka ES mengaku sudah dua kali menerima sabu-sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil mengedarkan, tersangka ES akan mendapatkan imbalan sebesar Rp50 juta.
"Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu-sabu," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (*)
Polda Jatim gagalkan peredaran 6 kilogram sabu-sabu
Kamis, 18 Februari 2021 15:13 WIB
Anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu-sabu