Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Surabaya Karimunjawa telah membayarkan klaim sebesar Rp444,8 miliar dari empat program periode Januari hingga Desember 2020.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Karimunjawa Muhyidin di Surabaya, Jumat, mengatakan pembayaran klaim tersebut meliputi program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).
"Per bulan Desember 2020 total pembayaran klaim yang telah dibayarkan BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa tembus Rp444,8 miliar," katanya.
Ia mengatakan terdapat 22.095 pengajuan klaim JHT dengan total nilai klaim sebesar Rp396,4 miliar. Kemudian sebanyak 312 ahli waris mengajukan klaim JKM dengan total sebesar Rp12,1 miliar.
"Lalu ada 4.063 peserta JKK yang mengajukan klaim dengan total yang dibayar sebesar Rp31 miliar dan ada 4.312 peserta JP yang mengajukan klaim sebesar Rp5,2 miliar," ujarnya.
Saat pandemi COVID-19 ini terjadi peningkatan cukup signifikan pengajuan JHT. "Ini lantaran banyaknya karyawan atau pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujarnya.
Ia mengatakan ada tiga program yang dijalankan sejak pandemi, di antaranya lapak asik atau layanan tanpa kontak fisik.
"Untuk peserta yang akan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tidak perlu ke kantor, cukup melalui dalam jaringan bisa terlayani. Seperti apa prosesnya, jadi prosesnya dari rumah, ambil antrian dalam jaringan. Semua data diunggah dan akan kami verifikasi melalui video call," katanya.
Ketika ada kendala, kata dia, program kedua yakni layanan lapak asik onsite atau langsung datang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pertama masuk akan dilayani security, seperti cek suhu tubuh, penggunaan masker dan anjuran jaga jarak. Kemudian ketika menyerahkan berkas misalnya, berkas sterilisasi dengan boks UV Sterilisasi dan saat akan berhadapan dengan customer service jaraknya jauh.
"Mereka tidak langsung tatap muka, tetapi dengan video conference. Jadi, peserta bisa duduk dan menjelaskan keperluannya melalui video tersebut," ujarnya.
Kemudian yang ketiga adalah layanan kolektif yang dilakukan HRD sebagai perwakilan bagi perusahaan yang melakukan PHK massal dan pekerja tidak perlu antre sendiri.
"Jadi, setelah data terverifikasi, kemudian dilakukan video call dan kita bayarkan klaimnya. Proses simpel sekali," tukasnya.
Ia berpesan pada seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya, apalagi di bulan ini bisa berkesempatan mendapatkan relaksasi iuran. Mereka juga tidak perlu khawatir dengan keadaan di masa pandemi ini. Selain tetap mengikuti protokol kesehatan, juga mempermudah peserta dengan adanya program secara dalam jaringan tersebut.
"Saya pikir pandemi ini kita bisa kreatif dan layanan lebih simpel. Kami juga berusaha memberikan pelayanan terbaik pada peserta hingga saat ini," pungkasnya